KOTA SEMARANG

Tiga Tahun Tidak Naik, NJOP Tanah atau Bangunan Bakal Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 15:30 WIB
Tiga Tahun Tidak Naik, NJOP Tanah atau Bangunan Bakal Disesuaikan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan sehingga turut mengerek nilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang akan dibayar masyarakat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan tersebut diambil karena pemkot tidak menaikkan NJOP dalam 3 tahun terakhir ini. Nanti, kenaikan NJOP akan memengaruhi beban PBB terutang masing-masing wajib pajak.

“Setelah hampir 3 tahun tidak menaikkan [tagihan] PBB maka kami barusan menyelesaikan keputusan bahwa [tagihan] PBB 2022 akan dinaikkan,” katanya seperti dilansir ayosemarang.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hendrar menjelaskan kenaikan tagihan PBB pada tahun ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Meski demikian, pemkot juga meningkatkan batas nilai maksimal objek PBB berupa tanah dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta.

Dia juga memberikan contoh kenaikan tagihan PBB yang bakal dialami wajib pajak. Salah satunya, tanah kosong di pinggir jalan protokol. Menurutnya, kenaikan beban PBB untuk tanah kosong itu bisa mencapai 20%.

“Contoh di Jalan Pahlawan, kantor Polda naik. Kanan itu ada dulu Namanya Siranda Hotel. Nah sekarang mangkrak. Itu masuk jalur protokol. Maka PBB yang bersangkutan akan tambah 20% dari beban PBB awal,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tambahan informasi, Pemkot Semarang menargetkan penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp575 miliar, naik dari tahun lalu senilai Rp450 miliar. Hingga Januari 2022, pemkot baru menerima setoran PBB sejumlah Rp5,8 miliar.

Tak hanya itu, pemkot juga mengadakan program pemberian insentif pajak berupa diskon pajak bumi bangunan (PBB) yang berlaku hingga Maret 2022. Potongan tarif yang diberikan antara 5% hingga 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan