PALANGKARAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AS ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya.
Tersangka AS selaku direktur CV SB ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut. Ketiga tindak pidana pajak tersebut dilakukan pada 2018 hingga 2019.
"Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp538,13 juta," sebut Kanwil DJP Kalselteng dalam keterangan resmi, dikutip [ada Senin (28/10/2024).
Akibat tindak pidana dimaksud, tersangka AS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam proses penanganan tindak pidana pajak, kantor pajak tetap mengedepankan asas ultimum remedium. Kantor pajak juga memastikan bahwa rangkaian tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap penegakan hukum yang dilakukan kantor pajak dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dia juga mengimbau wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih kepada Korwas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejari Palangkaraya, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sita asset