KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tidak Setorkan Pajak, Pemilik Perusahaan Ditahan Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 07:00 WIB
Tidak Setorkan Pajak, Pemilik Perusahaan Ditahan Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

WONOSOBO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HES ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jawa Tengah II menyatakan tersangka HES melalui perusahaan miliknya, yaitu CV MKT, ditengarai tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Atas tindakannya, timbul kerugian negara sehingga setelah cukup bukti dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. Penyidikan dilakukan dengan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jateng," sebut kanwil, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kanwil menambahkan upaya penegakan hukum dilakukan terhadap tersangka HES lantaran upaya persuasif yang diambil KPP Pratama Temanggung sebelumnya tidak mampu mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Jadi sebelum dilakukan tindakan akhir yaitu penyidikan, wajib pajak telah diimbau secara persuasif oleh kami dan seluruh proses telah sesuai prosedur aturan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.

Sanksi Pidana

Slamet menekankan siapapun dapat dikenai sanksi pidana apabila melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak diberi hak untuk memperhitungkan pajak yang terutang secara mandiri seiring dengan diimplementasikannya sistem self-assessment.

DJP selaku otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas ketentuan perpajakan yang berlaku. Bila ditemukan pelanggaran, DJP dapat menjatuhkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap wajib pajak.

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas pajak juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang bersangkutan sekaligus contoh kepada wajib pajak yang lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra