UU HPP

Tidak Semua Fasilitas Kantor Otomatis Kena Pajak Setelah Terbit UU HPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 20:58 WIB
Tidak Semua Fasilitas Kantor Otomatis Kena Pajak Setelah Terbit UU HPP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tidak semua fasilitas secara otomatis dikenai pajak karena adanya penerapan fringe benefit tax.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan teknis pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan – yang masuk dalam perubahan UU PPh dalam UU HPP – masih disusun pemerintah.

“Itu kan harus ada PP (peraturan pemerintah)-nya. Sedang kita susun, termasuk PMK (peraturan menteri keuangan)-nya. Secara umum, fasilitas kantor [seperti] laptop, HP, komputer itu enggak [kena pajak]. Itu kan fasilitas kantor [untuk pekerjaan],” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Pengenaan pajak akan diarahkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai golongan tertentu. Dengan demikian, menurutnya, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan ini hanya akan berdampak pada pegawai golongan menengah ke atas.

“Fasilitas-fasilitas yang sifatnya dinikmati oleh pegawai golongan tertentu, sehingga pegawai yang golongan menengah ke atas saja. Kami akan atur susunannya di dalam aturan pelaksanaannya sehingga inline dengan tujuan kita,” imbuhnya.

Yon mengatakan pengenaan fringe benefit tax sejalan dengan tujuan diundangkannya UU HPP, yakni memberikan fasilitas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta meminta kontribusi dari mayarakat menengah ke atas.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, natura dan/atau kenikmatan tidak dihitung sebagai biaya yang dikeluarkan perusahaan dan tidak termasuk penghasilan kena pajak bagi penerima atau pekerja.

Dengan menerapkan FBT, natura diperlakukan sebagai objek PPh bagi penerimanya (taxable income). Dengan demikian, atas biaya natura yang dikeluarkan perusahaan dapat dibiayakan secara fiskal (deductible expense). Simak Fokus Bersiap, Penghasilan Selain Uang Bakal Kena Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR