UU HPP

Tidak Semua Fasilitas Kantor Otomatis Kena Pajak Setelah Terbit UU HPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 20:58 WIB
Tidak Semua Fasilitas Kantor Otomatis Kena Pajak Setelah Terbit UU HPP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tidak semua fasilitas secara otomatis dikenai pajak karena adanya penerapan fringe benefit tax.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan teknis pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan – yang masuk dalam perubahan UU PPh dalam UU HPP – masih disusun pemerintah.

“Itu kan harus ada PP (peraturan pemerintah)-nya. Sedang kita susun, termasuk PMK (peraturan menteri keuangan)-nya. Secara umum, fasilitas kantor [seperti] laptop, HP, komputer itu enggak [kena pajak]. Itu kan fasilitas kantor [untuk pekerjaan],” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pengenaan pajak akan diarahkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai golongan tertentu. Dengan demikian, menurutnya, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan ini hanya akan berdampak pada pegawai golongan menengah ke atas.

“Fasilitas-fasilitas yang sifatnya dinikmati oleh pegawai golongan tertentu, sehingga pegawai yang golongan menengah ke atas saja. Kami akan atur susunannya di dalam aturan pelaksanaannya sehingga inline dengan tujuan kita,” imbuhnya.

Yon mengatakan pengenaan fringe benefit tax sejalan dengan tujuan diundangkannya UU HPP, yakni memberikan fasilitas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta meminta kontribusi dari mayarakat menengah ke atas.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, natura dan/atau kenikmatan tidak dihitung sebagai biaya yang dikeluarkan perusahaan dan tidak termasuk penghasilan kena pajak bagi penerima atau pekerja.

Dengan menerapkan FBT, natura diperlakukan sebagai objek PPh bagi penerimanya (taxable income). Dengan demikian, atas biaya natura yang dikeluarkan perusahaan dapat dibiayakan secara fiskal (deductible expense). Simak Fokus Bersiap, Penghasilan Selain Uang Bakal Kena Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP