UU HPP

Tidak Semua Fasilitas Kantor Otomatis Kena Pajak Setelah Terbit UU HPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 20:58 WIB
Tidak Semua Fasilitas Kantor Otomatis Kena Pajak Setelah Terbit UU HPP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tidak semua fasilitas secara otomatis dikenai pajak karena adanya penerapan fringe benefit tax.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan teknis pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan – yang masuk dalam perubahan UU PPh dalam UU HPP – masih disusun pemerintah.

“Itu kan harus ada PP (peraturan pemerintah)-nya. Sedang kita susun, termasuk PMK (peraturan menteri keuangan)-nya. Secara umum, fasilitas kantor [seperti] laptop, HP, komputer itu enggak [kena pajak]. Itu kan fasilitas kantor [untuk pekerjaan],” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Pengenaan pajak akan diarahkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai golongan tertentu. Dengan demikian, menurutnya, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan ini hanya akan berdampak pada pegawai golongan menengah ke atas.

“Fasilitas-fasilitas yang sifatnya dinikmati oleh pegawai golongan tertentu, sehingga pegawai yang golongan menengah ke atas saja. Kami akan atur susunannya di dalam aturan pelaksanaannya sehingga inline dengan tujuan kita,” imbuhnya.

Yon mengatakan pengenaan fringe benefit tax sejalan dengan tujuan diundangkannya UU HPP, yakni memberikan fasilitas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta meminta kontribusi dari mayarakat menengah ke atas.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, natura dan/atau kenikmatan tidak dihitung sebagai biaya yang dikeluarkan perusahaan dan tidak termasuk penghasilan kena pajak bagi penerima atau pekerja.

Dengan menerapkan FBT, natura diperlakukan sebagai objek PPh bagi penerimanya (taxable income). Dengan demikian, atas biaya natura yang dikeluarkan perusahaan dapat dibiayakan secara fiskal (deductible expense). Simak Fokus Bersiap, Penghasilan Selain Uang Bakal Kena Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari