LUKMAN SARDI:

Tidak Perlu Takut Membayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 14:04 WIB
 Tidak Perlu Takut Membayar Pajak

LUKMAN sardi aktor yang kerap kali muncul dalam perfilman Indonesia ini mengatakan tidak ada yang perlu ditakuti dalam membayar pajak, jika para artis merasa sudah menjalani kewajibannya secara benar.

“Aku pikir kalau memang dijalaninya dengan benar nggak perlu lagi ada yang ditakutin dan nggak ada masalah," ujar Lukman.

Adanya program amnesti pajak yang saat ini sedang berlangsung, diakuinya juga dapat menjadi sarana bagi para artis yang selama ini masih belum benar dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Profesi artis juga ikut disorot dalam sosialisasi amnesti pajak, sehingga sejumlah artis tanah air dan Ikatan Manager Artis Indonesia (Imarindo) datang untuk mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh Ditjen Pajak beberapa waktu lalu.

Anak dari musisi biola Idris Sardi ini tak membedakan profesi artis soal aturan amnesti pajak. “Mau profesinya apapun, mau artis atau apa menurut aku nggak ada bedanya, nggak ada masalah sih, kan kebetulan aja profesinya artis,” imbuhnya.

Selaku aktor dan sutradara, Lukman turut antusias mengikuti program amnesti pajak ini. Namun, karena pengetahuannya yang masih minim, dia berharap sosialisasi yang diberikan ini dapat membuka wawasannya dan pemahaman yang mendalam tentang amnesti pajak.

Baca Juga:
Cara Menghitung Pajak Artis

“Tentu aja kita perlu dalami, dan aku perlu tahu detailnya juga,” tuturnya.

Lukman menambahkan setiap artis yang menerima penghasilan pasti sudah dikenakan pemotongan. “Artis sendiri kan udah dipotong dari awal ya, jadi tinggal kita minta buktinya aja dipotong dari mananya,” ujar Lukman.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci