KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tidak Kukuhkan Diri sebagai PKP, WP Orang Pribadi Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 10:00 WIB
Tidak Kukuhkan Diri sebagai PKP, WP Orang Pribadi Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RS ke Kejaksaan Negeri Madiun.

Tersangka diduga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 - Desember 2017, dan menyampaikan SPT PPh orang pribadi yang isinya tidak benar pada 2015 hingga 2017.

"Keberhasilan kanwil menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perbuatan tersangka—yang memiliki usaha di bidang perdagangan eceran—menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp726,52 juta untuk PPh orang pribadi dan Rp1,77 miliar untuk PPN.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka RS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan sampai dengan 6 tahun dan denda sebesar 2 kali sampai dengan 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Vita berharap persidangan atas tersangka RS dapat dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim seadil-adilnya, baik bagi tersangka maupun bagi hak penerimaan negara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Penindakan terhadap kasus RS juga diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka serta deterrent effect bagi wajib pajak lain sehingga dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang melawan hukum perpajakan,” tuturnya.

Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan aturan perpajakan. Wajib pajak diminta untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja