KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tidak Kukuhkan Diri sebagai PKP, WP Orang Pribadi Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 10:00 WIB
Tidak Kukuhkan Diri sebagai PKP, WP Orang Pribadi Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RS ke Kejaksaan Negeri Madiun.

Tersangka diduga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 - Desember 2017, dan menyampaikan SPT PPh orang pribadi yang isinya tidak benar pada 2015 hingga 2017.

"Keberhasilan kanwil menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Perbuatan tersangka—yang memiliki usaha di bidang perdagangan eceran—menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp726,52 juta untuk PPh orang pribadi dan Rp1,77 miliar untuk PPN.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka RS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan sampai dengan 6 tahun dan denda sebesar 2 kali sampai dengan 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Vita berharap persidangan atas tersangka RS dapat dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim seadil-adilnya, baik bagi tersangka maupun bagi hak penerimaan negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

“Penindakan terhadap kasus RS juga diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka serta deterrent effect bagi wajib pajak lain sehingga dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang melawan hukum perpajakan,” tuturnya.

Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan aturan perpajakan. Wajib pajak diminta untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif