KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tidak Diobral, Ditjen Imigrasi Targetkan Seribu Golden Visa Tahun Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Tidak Diobral, Ditjen Imigrasi Targetkan Seribu Golden Visa Tahun Ini

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (keempat kiri) disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (ketiga kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kelima kiri) dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa golden visa merupakan fasilitas yang diberikan dalam jumlah terbatas dan tidak akan diberikan kepada banyak warga negara asing (WNA) sekaligus.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan golden visa hanya sekadar pilihan sehingga WNA tidak perlu mengurus golden visa jika merasa tidak memiliki urgensi untuk memanfaatkan instrumen tersebut.

"Kami enggak cari quantity kayak ratusan ribu gitu. Target saya tahun ini cuma seribu. Itu merupakan pilihan buat mereka, mau ikut gabung baik, kalau enggak juga sayang bila dilewatkan," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, lanjut Silmy, golden visa ditujukan untuk menarik investasi dari luar negeri atau WNA yang memiliki keahlian khusus. Hanya WNA berkeahlian khusus saja yang bisa mendapatkan golden visa tanpa kewajiban investasi.

Bagi WNA yang merupakan investor perorangan, direksi atau komisaris dari investor korporasi, perwakilan perusahaan asing, WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, dan personage, terdapat kewajiban investasi dengan besaran tertentu untuk memperoleh golden visa.

"Untuk yang lainnya itu [wajib investasi] berupa uang, walaupun diaspora di sini sudah ada, itu uang juga tetapi nilai investasinya lebih kecil. Pada intinya fokusnya adalah investasi dan talent yang istimewa," ujar Silmy.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberikan golden visa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023.

Merujuk pada Pasal 184 Permenkumham 22/2023, golden visa adalah pengelompokan dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan seleksi seketat mungkin dalam rangka memastikan golden visa benar-benar dimanfaatkan oleh WNA berkualitas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Jokowi, fasilitas golden visa akan dievaluasi oleh pemerintah setidaknya sekali setiap 3 bulan.

"Saya tegaskan, jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Harus diseleksi seketat mungkin," tuturnya

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak