PENGAWASAN PAJAK

Tidak Cuma Penghasilan, Harta Milik WP Juga Bisa Dicek Lewat SP2DK

Muhamad Wildan | Jumat, 02 September 2022 | 16:30 WIB
Tidak Cuma Penghasilan, Harta Milik WP Juga Bisa Dicek Lewat SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya atas penghasilan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) juga bisa dikirim Ditjen Pajak untuk meminta penjelasan atas harta milik wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto mengatakan SP2DK perlu direspons dalam waktu 14 hari sejak dikirimkan ke wajib pajak. Bila tidak direspons, seluruh harta tersebut bisa dianggap sebagai penghasilan.

"Kalau kawan pajak melewatkan kesempatan ini kan rugi. Misalnya rumah Rp2 miliar itu dari utang, itu bisa dijelaskan pakai berita acara," ujar Arif dalam TaxLive yang disiarkan melalui Instagram resmi DJP, Kamis (2/9/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Arif mengatakan waktu untuk merespons SP2DK selama 14 hari tersebut sangat cukup untuk menyiapkan penjelasan dan dokumen yang membuktikan kepemilikan harta.

Arif pun menjelaskan diterbitkannya SP2DK terhadap wajib pajak dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian antara daftar harta yang dicantumkan wajib pajak dalam SPT dan data yang dimiliki oleh DJP.

DJP mendapatkan data dari berbagai instansi. Seperti contoh, ketika melakukan balik nama kendaraan bermotor, Arif mengatakan DJP mendapatkan data tersebut dari Samsat.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Bila kendaraan bermotor yang dilakukan balik nama ternyata tidak terdapat di SPT Tahunan, DJP dapat meminta klarifikasi dari wajib pajak dengan menerbitkan SP2DK.

Terdapat beberapa opsi yang bisa diambil wajib pajak dalam merespons SP2DK. Wajib pajak bisa memberikan jawaban secara tertulis, memberikan jawaban secara lisan dengan hadir langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), atau langsung melakukan pembetulan SPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?