PENGAWASAN PAJAK

Tidak Cuma Penghasilan, Harta Milik WP Juga Bisa Dicek Lewat SP2DK

Muhamad Wildan | Jumat, 02 September 2022 | 16:30 WIB
Tidak Cuma Penghasilan, Harta Milik WP Juga Bisa Dicek Lewat SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya atas penghasilan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) juga bisa dikirim Ditjen Pajak untuk meminta penjelasan atas harta milik wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto mengatakan SP2DK perlu direspons dalam waktu 14 hari sejak dikirimkan ke wajib pajak. Bila tidak direspons, seluruh harta tersebut bisa dianggap sebagai penghasilan.

"Kalau kawan pajak melewatkan kesempatan ini kan rugi. Misalnya rumah Rp2 miliar itu dari utang, itu bisa dijelaskan pakai berita acara," ujar Arif dalam TaxLive yang disiarkan melalui Instagram resmi DJP, Kamis (2/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Arif mengatakan waktu untuk merespons SP2DK selama 14 hari tersebut sangat cukup untuk menyiapkan penjelasan dan dokumen yang membuktikan kepemilikan harta.

Arif pun menjelaskan diterbitkannya SP2DK terhadap wajib pajak dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian antara daftar harta yang dicantumkan wajib pajak dalam SPT dan data yang dimiliki oleh DJP.

DJP mendapatkan data dari berbagai instansi. Seperti contoh, ketika melakukan balik nama kendaraan bermotor, Arif mengatakan DJP mendapatkan data tersebut dari Samsat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bila kendaraan bermotor yang dilakukan balik nama ternyata tidak terdapat di SPT Tahunan, DJP dapat meminta klarifikasi dari wajib pajak dengan menerbitkan SP2DK.

Terdapat beberapa opsi yang bisa diambil wajib pajak dalam merespons SP2DK. Wajib pajak bisa memberikan jawaban secara tertulis, memberikan jawaban secara lisan dengan hadir langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), atau langsung melakukan pembetulan SPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?