Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya atas penghasilan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) juga bisa dikirim Ditjen Pajak untuk meminta penjelasan atas harta milik wajib pajak.
Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto mengatakan SP2DK perlu direspons dalam waktu 14 hari sejak dikirimkan ke wajib pajak. Bila tidak direspons, seluruh harta tersebut bisa dianggap sebagai penghasilan.
"Kalau kawan pajak melewatkan kesempatan ini kan rugi. Misalnya rumah Rp2 miliar itu dari utang, itu bisa dijelaskan pakai berita acara," ujar Arif dalam TaxLive yang disiarkan melalui Instagram resmi DJP, Kamis (2/9/2022).
Arif mengatakan waktu untuk merespons SP2DK selama 14 hari tersebut sangat cukup untuk menyiapkan penjelasan dan dokumen yang membuktikan kepemilikan harta.
Arif pun menjelaskan diterbitkannya SP2DK terhadap wajib pajak dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian antara daftar harta yang dicantumkan wajib pajak dalam SPT dan data yang dimiliki oleh DJP.
DJP mendapatkan data dari berbagai instansi. Seperti contoh, ketika melakukan balik nama kendaraan bermotor, Arif mengatakan DJP mendapatkan data tersebut dari Samsat.
Bila kendaraan bermotor yang dilakukan balik nama ternyata tidak terdapat di SPT Tahunan, DJP dapat meminta klarifikasi dari wajib pajak dengan menerbitkan SP2DK.
Terdapat beberapa opsi yang bisa diambil wajib pajak dalam merespons SP2DK. Wajib pajak bisa memberikan jawaban secara tertulis, memberikan jawaban secara lisan dengan hadir langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), atau langsung melakukan pembetulan SPT. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.