PEREKONOMIAN INDONESIA

Tidak Cukup Pulih, UMKM Juga Harus Segera Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Tidak Cukup Pulih, UMKM Juga Harus Segera Naik Kelas

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo dalam sebuah webinar, Kamis (28/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai bisnis UMKM perlu segera naik kelas pada masa pemulihan ekonomi nasional agar tetap menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak negatif bagi mayoritas bisnis UMKM. Untuk itu, proses pemulihan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari pemulihan bisnis UMKM yang menjadi penopang perekonomian nasional.

"Sekitar 82,9% UMKM merasakan dampak negatif dari pandemi. Untuk itu, berbagai insentif dan stimulus diberikan agar mengembalikan khitah UMKM sebagai penopang ekonomi nasional," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Berbagai insentif dan stimulus untuk UMKM tersebut tersebar dalam beberapa bidang mulai dari sisi perpajakan hingga pembiayaan. Untuk insentif pajak di antaranya seperti penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% melalui PP No. 23/2018.

Insentif bagi UMKM juga diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal tersebut diharapkan tidak hanya menopang bisnis UMKM saat situasi pandemi, tetapi juga bisa pulih dan meningkatkan usaha pada masa depan.

"Diharapkan UMKM bisa bangkit dan patuh pajak sehingga dapat mempercepat UMKM naik kelas dan berkontribusi pada pendapatan nasional," ujar Mardiasmo.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Hal senada diungkapkan Wakil Dekan Bidang SDM, Ventura, dan Administrasi Umum FEB UI Gede H. Wasistha. Menurutnya, kelompok kampus juga memberikan dukungan pada pengembangan bisnis UMKM.

Salah satu upaya yang dilakukan FEB UI adalah membentuk UMKM Center. Melalui UMKM Center, UMKM bisa berkonsultasi mulai dari pengembangan usaha hingga tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan seperti membuat pembukuan dan laporan keuangan.

"Komitmen untuk pengembangan UMKM kami lakukan melalui UMKM Center. Jadi pelaku UMKM dapat bertanya atau mendapatkan bantuan terkait dengan kegiatan usaha melalui UMKM Center," jelas Wasistha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 11:58 WIB

Banyak UMKM sekarang yang sudah berkembang di tengah Pandemi ini karena UMKM sudah menggunakan platform digital untuk memasarkan dagangannya. Kenaikan penjualan e-commerce naik dan itu seharusnya sudah menunjukkan kelasnya.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses