BERITA PAJAK HARI INI

Tidak Ada Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 09:37 WIB
Tidak Ada Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bila pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan, penyerahan ke konsumen akhir atau sesama pedagang dikenai PPN dengan tarif lebih tinggi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (5/5/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan ketentuan tersebut termuat dalam PMK 48/2023 sebagai skema disinsentif. Adapun PMK 48/2023 mulai berlaku pada 1 Mei 2023.

“Apabila ternyata pedagang tidak memiliki faktur pajak lengkap pada saat perolehannya, pedagang tersebut diberikan disinsentif sehingga harus memungut PPN dengan besaran tertentu lebih tinggi, yakni 1,65%," ujar Dwi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bila PKP pedagang emas memiliki faktur pajak atas emas perhiasan yang diperolehnya, PPN yang dikenakan atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir atau sesama pedagang hanya sebesar 1,1%.

Selain mengenai pengenaan PPN emas, ada pula bahasan terkait dengan penunjukan pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Kemudian, ada bahasan tentang penelitian atas kebenaran SPT Tahunan yang telah dilaporkan wajib pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Masuk Sistem Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan perbedaan pengenaan PPN antara yang memiliki faktur dan tidak bertujuan untuk menghargai faktur pajak lengkap yang telah dibuat oleh PKP pabrikan emas perhiasan saat menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pada saat dibuat faktur pajak lengkap maka baik penjual maupun pembeli akan masuk ke dalam sistem perpajakan," ujar Dwi.

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan harus memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan dari emas, serta batu permata dan batu sejenisnya. (DDTCNews)

Wajib PKP

Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban tersebut tetap berlaku bagi pabrikan dan pedagang emas perhiasan meski omzetnya belum melampaui Rp4,8 miliar. Simak ‘Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan Wajib Dikukuhkan sebagai PKP’.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain harus memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan, PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga berkewajiban memungut PPN sebesar 1,1% atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas, penyerahan perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta penyerahan batu permata dan batu lainnya. Simak ‘Peraturan Baru Soal Pajak Emas PMK 48/2023, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)

Pemungut PPN Produk Digital dalam PMSE

DJP kembali menunjuk 4 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan keempat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte. Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine, Inc.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan penambahan ini, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE telah mencapai 148 pelaku usaha. "Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran senilai Rp12,2 triliun," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Penelitian atas Kebenaran Pelaporan SPT Tahunan

DJP akan melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang telah disampaikan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP bakal meneliti kebenaran SPT Tahunan tersebut dengan data dan informasi yang telah dimiliki otoritas.

“Sebagai tindak lanjut dari penyampaian SPT Tahunan ini, akan dilakukan penelitian atas kebenaran pelaporan SPT Tahunan untuk selanjutnya menjadi data bagi DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Jadi Anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU

Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan 2 kelompok kerja. Tim pengarah dari Satgas TPPU terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku wakil ketua, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku sekretaris.

Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam selaku wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, anggota tim pelaksana terdiri dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah melalui PMK 191/2022 mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan kebijakan CHT kini disusun secara multiyears untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Bahkan pada suasana tahun politik pada 2024, pelaku industri sudah memperoleh kepastian soal besaran kenaikan tarif cukai.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Sebenarnya salah satu tujuan kita untuk memberikan kepastian ke industri," katanya. (DDTCNews)

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Dirjen Pajak

Dirjen pajak, karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengurangan atau penghapusan itu dilakukan jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Baca juga ‘Simak, Sanksi Ini Bisa Dikurangi atau Dihapus Dirjen Pajak’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP. (DDTCNews)

Pajak Turis

Pemerintah mengaku sedang melakukan kajian terhadap kebijakan pengenaan pajak turis atau tourism tax. Kajian mengenai pajak turis masih berlangsung dan dibicarakan oleh Kemenparekraf bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pajak turis dipertimbangkan oleh pemerintah mengingat banyak negara yang juga memberlakukan pajak tersebut.

"Banyak negara lain memberlakukannya berkaitan dengan aspek upaya konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan promosi," ujar Sandi. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan