BERITA PAJAK HARI INI

Tidak Ada Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 09:37 WIB
Tidak Ada Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bila pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan, penyerahan ke konsumen akhir atau sesama pedagang dikenai PPN dengan tarif lebih tinggi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (5/5/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan ketentuan tersebut termuat dalam PMK 48/2023 sebagai skema disinsentif. Adapun PMK 48/2023 mulai berlaku pada 1 Mei 2023.

“Apabila ternyata pedagang tidak memiliki faktur pajak lengkap pada saat perolehannya, pedagang tersebut diberikan disinsentif sehingga harus memungut PPN dengan besaran tertentu lebih tinggi, yakni 1,65%," ujar Dwi.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Bila PKP pedagang emas memiliki faktur pajak atas emas perhiasan yang diperolehnya, PPN yang dikenakan atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir atau sesama pedagang hanya sebesar 1,1%.

Selain mengenai pengenaan PPN emas, ada pula bahasan terkait dengan penunjukan pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Kemudian, ada bahasan tentang penelitian atas kebenaran SPT Tahunan yang telah dilaporkan wajib pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Masuk Sistem Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan perbedaan pengenaan PPN antara yang memiliki faktur dan tidak bertujuan untuk menghargai faktur pajak lengkap yang telah dibuat oleh PKP pabrikan emas perhiasan saat menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

"Pada saat dibuat faktur pajak lengkap maka baik penjual maupun pembeli akan masuk ke dalam sistem perpajakan," ujar Dwi.

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan harus memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan dari emas, serta batu permata dan batu sejenisnya. (DDTCNews)

Wajib PKP

Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban tersebut tetap berlaku bagi pabrikan dan pedagang emas perhiasan meski omzetnya belum melampaui Rp4,8 miliar. Simak ‘Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan Wajib Dikukuhkan sebagai PKP’.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Selain harus memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan, PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga berkewajiban memungut PPN sebesar 1,1% atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas, penyerahan perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta penyerahan batu permata dan batu lainnya. Simak ‘Peraturan Baru Soal Pajak Emas PMK 48/2023, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)

Pemungut PPN Produk Digital dalam PMSE

DJP kembali menunjuk 4 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan keempat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte. Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine, Inc.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dengan penambahan ini, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE telah mencapai 148 pelaku usaha. "Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran senilai Rp12,2 triliun," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Penelitian atas Kebenaran Pelaporan SPT Tahunan

DJP akan melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang telah disampaikan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP bakal meneliti kebenaran SPT Tahunan tersebut dengan data dan informasi yang telah dimiliki otoritas.

“Sebagai tindak lanjut dari penyampaian SPT Tahunan ini, akan dilakukan penelitian atas kebenaran pelaporan SPT Tahunan untuk selanjutnya menjadi data bagi DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Jadi Anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU

Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan 2 kelompok kerja. Tim pengarah dari Satgas TPPU terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku wakil ketua, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku sekretaris.

Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam selaku wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Selanjutnya, anggota tim pelaksana terdiri dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah melalui PMK 191/2022 mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan kebijakan CHT kini disusun secara multiyears untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Bahkan pada suasana tahun politik pada 2024, pelaku industri sudah memperoleh kepastian soal besaran kenaikan tarif cukai.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Sebenarnya salah satu tujuan kita untuk memberikan kepastian ke industri," katanya. (DDTCNews)

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Dirjen Pajak

Dirjen pajak, karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengurangan atau penghapusan itu dilakukan jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Baca juga ‘Simak, Sanksi Ini Bisa Dikurangi atau Dihapus Dirjen Pajak’.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP. (DDTCNews)

Pajak Turis

Pemerintah mengaku sedang melakukan kajian terhadap kebijakan pengenaan pajak turis atau tourism tax. Kajian mengenai pajak turis masih berlangsung dan dibicarakan oleh Kemenparekraf bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pajak turis dipertimbangkan oleh pemerintah mengingat banyak negara yang juga memberlakukan pajak tersebut.

"Banyak negara lain memberlakukannya berkaitan dengan aspek upaya konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan promosi," ujar Sandi. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta