TUNJANGAN HARI RAYA

THR Tanpa Tukin, Mendagri Minta ASN Bersyukur

Dian Kurniati | Selasa, 04 Mei 2021 | 14:36 WIB
THR Tanpa Tukin, Mendagri Minta ASN Bersyukur

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta ASN mensyukuri THR meski nominalnya tak sebesar ketika sebelum pandemi Covid-19. Dia juga meminta kepala daerah untuk memberikan pemahaman kepada ASN di daerah mengenai situasi keuangan negara saat ini.

"Tolonglah teman-teman kepala daerah, berikan pengertian kepada ASN di daerah-daerah. Syukurilah apa yang sudah ada," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah, lanjut Tito, sudah berupaya membayarkan THR kepada ASN dan prajurit TNI/Polri di tengah tekanan Covid-19. Menurutnya, pandemi telah menyebabkan kontraksi penerimaan negara yang dalam, sedangkan kebutuhan belanja makin meningkat.

Meski begitu, pemerintah berkomitmen membayarkan THR kepada ASN dan prajurit TNI/Polri, baik tingkat pusat maupun daerah. Dia menilai ASN lebih beruntung ketimbang para pegawai swasta soal pembayaran THR saat ini.

“Kita pegawai negeri masih bisa punya THR. [Kalau] negara ini bangkrut, baru kita nggak punya [THR]," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/PMK.05/2021 yang mengatur pembayaran THR ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara mulai H-10 hingga H-5 Idulfitri.

Anggaran yang dialokasikan untuk THR 2021 mencapai Rp30,8 triliun, lebih besar dari tahun lalu senilai Rp29,38 triliun. ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mendapat alokasi Rp7 triliun, ASN daerah Rp14,8 triliun, dan pensiunan sejumlah Rp9 triliun.

Besaran THR sama seperti tahun lalu, yaitu hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja, tidak termasuk dalam komponen THR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra