TUNJANGAN HARI RAYA

THR PNS Mulai Cair Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 13:58 WIB
THR PNS Mulai Cair Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan akan melakukan pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai hari ini, Kamis (23/06).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat buka puasa bersama wartawan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu malam (22/06).

“THR yang pertama kali ini akan dibayarkan mulai minggu ini, besok secara bertahap, berupa besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum,” jelasnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menkeu menambahkan, sebagai landasan hukumnya, pemerintah telah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PNS.

Selain gaji ke-14, pemerintah juga berencana membayarkan sebagian gaji ke-13 pada bulan ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Sebenarnya gaji ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru, tapi untuk meningkatakan daya beli masyarakat, di bulan Juni sebagian gaji ke-13 akan dibayarkan bersama THR,” ujar Bambang.

Sementara itu, lanjutnya, pembayaran tunjangan kinerja ke-13 bagi PNS akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun ke-13, yaitu pada bulan Juli mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?