THAILAND

Thailand Punya PM Baru, Pengusaha Hotel Minta Pajak Turis Ditunda

Dian Kurniati | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Thailand Punya PM Baru, Pengusaha Hotel Minta Pajak Turis Ditunda

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pengusaha hotel Thailand yang tergabung dalam (Thai Hotels Association/THA) meminta Perdana Menteri yang baru Paetongtarn Shinawatra menunda penerapan pajak turis.

Presiden THA Thienprasit Chaiyapatranun mengatakan penerapan pajak turis berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan asing. Menurutnya, kebijakan tersebut juga berpotensi menurunkan kinerja sektor perhotelan yang bahkan belum sepenuhnya pulih.

"Kebijakan tersebut harus ditunda setidaknya selama 2 tahun," katanya, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Thienprasit mengatakan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra perlu mengkaji ulang penerapan pajak turis. Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan pajak ini tidak berdampak buruk terhadap ekonomi nasional.

Wacana pengenaan pajak turis mencuat sejak beberapa tahun terakhir seiring dengan tingginya kerugian negara akibat turis asing yang sakit tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana itu sudah berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19.

Pada Februari 2023, kabinet telah menyetujui rencana pajak turis senilai THB300 atau sekitar Rp136.600 dari wisatawan asing yang masuk Thailand melalui jalur udara, serta THB150 atau Rp68.300 dari pengunjung yang masuk melalui darat atau laut. Meski demikian, belum ada kejelasan mengenai waktu implementasi pajak turis.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Rencana pengenaan pajak turis mendapat penolakan dari kalangan pengusaha, seperti THA. Pengusaha khawatir kebijakan ini akan berdampak pada okupansi hotel yang belum sepenuhnya pulih sejak pandemi.

Selain pajak turis, Thienprasit juga menolak rencana pemerintah yang memandatkan Otoritas Pariwisata Thailand untuk mempromosikan industri pariwisata melalui kerja sama dengan 9 agen perjalanan online. Alasannya, sebagian besar agen tersebut dimiliki oleh warga negara asing sehingga tidak memberikan banyak manfaat kepada pengusaha lokal.

Anggaran untuk promosi pariwisata tersebut mencapai THB433 juta atau Rp197,18 miliar.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

"Uang ini semestinya bisa digunakan untuk mendanai kampanye promosi yang ada seperti menyediakan voucher dan diskon untuk hotel-hotel sehingga memberikan manfaat kepada pengusaha lokal," ujarnya dilansir nationthailand.com.

Thienprasit juga menyarankan pemerintah memfokuskan promosi pariwisata di 55 provinsi sekunder. Sejalan dengan hal tersebut, masih dibutuhkan perbaikan dari sisi kualitas akomodasi, jumlah objek wisata, dan transportasi umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah