CHINA

Terungkap, Begini Ternyata Perlakuan Pajak Pemda Selama Pandemi

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 09:29 WIB
Terungkap, Begini Ternyata Perlakuan Pajak Pemda Selama Pandemi

Salah satu sudut jalan di Hebei, China. (Foto: buzzon.live)

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China menginvestigasi kebijakan pajak yang dilakukan oleh di Wilayah Jing, Provinsi Hebei. Investigasi tersebut menemukan Pemerintah Daerah Jing mengenakan pajak secara eksesif dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan anggarannya.

Pemerintah Jing menargetkan penerimaan pajak hingga CNY848 juta atau US$119 juta pada semester I/2020 atas 16 desa dan kota yang tercakup dalam wilayah Pemerintah Jing.

Menurut laporan tersebut, praktik pengenaan pajak secara eksesif ini terjadi di wilayah-wilayah lain karena pandemi Covid-19 yang menekan kinerja penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Dalam situasi perlambatan ekonomi dan tekanan fiskal saat ini, beberapa pemerintah daerah terdorong untuk mengenakan pungutan dan pajak secara ilegal," tulis Pemerintah China pada laporannya, Selasa (30/6/2020).

Hasil investigasi Pemerintah China mengungkapkan Pemerintah Jing mengeluarkan kebijakan pada April 2020 yang memaksa pelaku usaha untuk membayar pajak terutang yang terlambat dibayar.

Pada saat yang bersamaan, aparat kepolisian turut mengintervensi dengan menindak pelaku usaha yang enggan atau belum sanggup membayar pajak terutang yang dikenakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Investigasi Pemerintah China mengungkapkan penerimaan pajak properti per Mei 2020 meningkat 26 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, investigasi juga menemukan Pemerintah Jing telah melanggar ketentuan Pemerintah China yang mewajibkan pemberian insentif fiskal kepada 59 korporasi yang ditetapkan sebagai penerima insentif.

Terlepas dari usaha pengenaan pajak yang eksesif tersebut, Pemerintah Jing hanya mampu mengumpulkan penerimaan pajak hingga CNY302 juta per 15 Juni ini, lebih rendah 15,77% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Situasi ini menjadi gambaran betapa tertekannya postur anggaran pemerintah daerah di China. Ekonomi yang melambat akibat pandemi Covid-19 memaksa pemerintah daerah untuk mengeluarkan langkah ekstra agar postur fiskal bisa dipertahankan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN