KPP PRATAMA SINGARAJA

Tertibkan Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Penyitaan Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Tertibkan Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Penyitaan Rekening WP

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja kembali melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak senilai Rp35 juta di BCA KCP Singaraja, Kota Singaraja, Bali pada 13 September 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singara Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya.

“Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju untuk dilakukan penyitaan saldo rekening tersebut. Setelah 14 hari, saldo di rekening akan dilakukan pemindahbukuan ke tunggakan pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Dewa menambahkan saldo di rekening tersebut akan digunakan untuk melunasi tunggakan wajib pajak tersebut. Apabila masih ada sisa utang pajak, wajib pajak berkomitmen untuk membayar sisa utangnya tersebut.

Dari kegiatan penyitaan rekening tersebut, ia berharap wajib pajak makin patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

“Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Ini guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab