KPP PRATAMA SINGARAJA

Tertibkan Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Penyitaan Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Tertibkan Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Penyitaan Rekening WP

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja kembali melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak senilai Rp35 juta di BCA KCP Singaraja, Kota Singaraja, Bali pada 13 September 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singara Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya.

“Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju untuk dilakukan penyitaan saldo rekening tersebut. Setelah 14 hari, saldo di rekening akan dilakukan pemindahbukuan ke tunggakan pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dewa menambahkan saldo di rekening tersebut akan digunakan untuk melunasi tunggakan wajib pajak tersebut. Apabila masih ada sisa utang pajak, wajib pajak berkomitmen untuk membayar sisa utangnya tersebut.

Dari kegiatan penyitaan rekening tersebut, ia berharap wajib pajak makin patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

“Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Ini guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra