DAIK, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga harus ekstra keras dalam menggenjot penerimaan pajak air permukaan. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak air permukaan hingga saat ini baru mencapai Rp13,4 juta atau sekitar 10% dari target yang ditetapkan sebesar Rp133 juta.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Lingga Raja Ghazali menyatakan jumlah wajib pajak air permukaan hanya terdapat lima perusahaan antara lain perusahaan air minum daerah dan perusahaan tambang pasir.
“Kondisinya sudah berbeda sekarang, dulu pengguna air permukaan terbilang banyak sehingga tinggi pula pendapatannya,” ujarnya, Selasa (17/10).
Ghazali menambahkan target realisasi penerimaan pajak air permukaan di Kabupaten Lingga belum sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Penetapan target tersebut tergolong sangat tinggi.
Meski demikian, seluruh petugas KPPD Lingga akan terus memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak air permukaan. Namun Ghazali mengaku masih banyak mendapati kendala seperti masih kurangnya jumlah tenaga kerja.
“Jika melakukan pengecekan di lokasi-lokasi wajib pajak tentunya kami juga membutuhkan dukungan. Seperti sumber daya manusia, terutama aturan yang lebih jelas,” kata Ghazali.
Hingga saat ini, dilansir dalam batampos.co.id, Pemkab Lingga belum memiliki petunjuk teknis terkait dengan pajak air permukaan. Selain itu, belum ada petugas atau pejabat yang bertanggung jawab secara teknis.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.