KABUPATEN LINGGA

Tersisa Tiga Bulan, Capaian Pajak Air Permukaan Baru 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 14:20 WIB
Tersisa Tiga Bulan, Capaian Pajak Air Permukaan Baru 10%

DAIK, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga harus ekstra keras dalam menggenjot penerimaan pajak air permukaan. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak air permukaan hingga saat ini baru mencapai Rp13,4 juta atau sekitar 10% dari target yang ditetapkan sebesar Rp133 juta.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Lingga Raja Ghazali menyatakan jumlah wajib pajak air permukaan hanya terdapat lima perusahaan antara lain perusahaan air minum daerah dan perusahaan tambang pasir.

“Kondisinya sudah berbeda sekarang, dulu pengguna air permukaan terbilang banyak sehingga tinggi pula pendapatannya,” ujarnya, Selasa (17/10).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ghazali menambahkan target realisasi penerimaan pajak air permukaan di Kabupaten Lingga belum sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Penetapan target tersebut tergolong sangat tinggi.

Meski demikian, seluruh petugas KPPD Lingga akan terus memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak air permukaan. Namun Ghazali mengaku masih banyak mendapati kendala seperti masih kurangnya jumlah tenaga kerja.

“Jika melakukan pengecekan di lokasi-lokasi wajib pajak tentunya kami juga membutuhkan dukungan. Seperti sumber daya manusia, terutama aturan yang lebih jelas,” kata Ghazali.

Hingga saat ini, dilansir dalam batampos.co.id, Pemkab Lingga belum memiliki petunjuk teknis terkait dengan pajak air permukaan. Selain itu, belum ada petugas atau pejabat yang bertanggung jawab secara teknis.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?