UU KUP

Tersangka Pidana Pajak Lebih 1 Orang, Ini Skema Pelunasan Kerugiannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 18:00 WIB
Tersangka Pidana Pajak Lebih 1 Orang, Ini Skema Pelunasan Kerugiannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan perhitungan pelunasan kerugian pendapatan negara untuk masing-masing tersangka jika tindak pidana pajak dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso memberikan penjelasan mengenai ketentuan perhitungan pelunasan tersebut yang mengacu pada Penjelasan Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, pembagian untuk melunasi kerugian negara dihitung secara proporsional. Pembagiannya menyesuaikan dengan manfaat yang diterima oleh masing-masing tersangka.

“Untuk menentukan [pembagiannya] dilihat dari manfaat yang diperoleh masing-masing tersangka. Nanti secara proporsional dilihat dari situ,“ kata Giyarso dalam Tax Live bertajuk Ultimum Remedium Pada Tindak Pidana Perpajakan, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Adapun contoh perhitungannya dipaparkan dalam penjelasan pasal 44B ayat (2) UU KUP, sebagai berikut:

Ditemukan adanya kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp100.000.000 setelah dilakukan penyidikan terhadap PT. XYZ. Kemudian, ditetapkan adanya tersangka A dan B. Diketahui pula dari hasil pemeriksaan bahwa A menerima manfaat sejumlah Rp15.000.000 dan B Rp5.000.000.

Dengan demikian, pelunasan kerugian akan dibagi secara proporsional dengan simulasi perhitungan seperti di bawah ini:

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Pertama, proporsi kerugian yang harus dilunasi A sejumlah Rp75.000.000. Proporsi tersebut dihitung dari ((Rp15.000.000/Rp20.000.000) x Rp100.000.000).

Kedua, proporsi kerugian yang harus dilunasi B sejumlah Rp25.000.000. Proporsi tersebut dihitung dari ((Rp5.000.000/Rp20.000.000) x Rp100.000.000).

Masing-masing tersangka harus melunasi kerugian sesuai dengan proporsinya sebagai syarat jika ingin mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Kemudian, perihal pihak yang dapat dimintai keterangan terkait dengan perhitungan tersebut, Giyarso mengatakan penentuan jumlah kerugian pendapatan negara dilakukan oleh penyidik.

“Yang dapat menentukan [jumlah kerugian pendapatan negara] adalah penyidik,” kata Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan