UU KUP

Tersangka Pidana Pajak Lebih 1 Orang, Ini Skema Pelunasan Kerugiannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 18:00 WIB
Tersangka Pidana Pajak Lebih 1 Orang, Ini Skema Pelunasan Kerugiannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan perhitungan pelunasan kerugian pendapatan negara untuk masing-masing tersangka jika tindak pidana pajak dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso memberikan penjelasan mengenai ketentuan perhitungan pelunasan tersebut yang mengacu pada Penjelasan Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, pembagian untuk melunasi kerugian negara dihitung secara proporsional. Pembagiannya menyesuaikan dengan manfaat yang diterima oleh masing-masing tersangka.

“Untuk menentukan [pembagiannya] dilihat dari manfaat yang diperoleh masing-masing tersangka. Nanti secara proporsional dilihat dari situ,“ kata Giyarso dalam Tax Live bertajuk Ultimum Remedium Pada Tindak Pidana Perpajakan, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun contoh perhitungannya dipaparkan dalam penjelasan pasal 44B ayat (2) UU KUP, sebagai berikut:

Ditemukan adanya kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp100.000.000 setelah dilakukan penyidikan terhadap PT. XYZ. Kemudian, ditetapkan adanya tersangka A dan B. Diketahui pula dari hasil pemeriksaan bahwa A menerima manfaat sejumlah Rp15.000.000 dan B Rp5.000.000.

Dengan demikian, pelunasan kerugian akan dibagi secara proporsional dengan simulasi perhitungan seperti di bawah ini:

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pertama, proporsi kerugian yang harus dilunasi A sejumlah Rp75.000.000. Proporsi tersebut dihitung dari ((Rp15.000.000/Rp20.000.000) x Rp100.000.000).

Kedua, proporsi kerugian yang harus dilunasi B sejumlah Rp25.000.000. Proporsi tersebut dihitung dari ((Rp5.000.000/Rp20.000.000) x Rp100.000.000).

Masing-masing tersangka harus melunasi kerugian sesuai dengan proporsinya sebagai syarat jika ingin mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Kemudian, perihal pihak yang dapat dimintai keterangan terkait dengan perhitungan tersebut, Giyarso mengatakan penentuan jumlah kerugian pendapatan negara dilakukan oleh penyidik.

“Yang dapat menentukan [jumlah kerugian pendapatan negara] adalah penyidik,” kata Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN