UU KUP

Tersangka Pidana Pajak Lebih 1 Orang, Ini Skema Pelunasan Kerugiannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 18:00 WIB
Tersangka Pidana Pajak Lebih 1 Orang, Ini Skema Pelunasan Kerugiannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan perhitungan pelunasan kerugian pendapatan negara untuk masing-masing tersangka jika tindak pidana pajak dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso memberikan penjelasan mengenai ketentuan perhitungan pelunasan tersebut yang mengacu pada Penjelasan Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, pembagian untuk melunasi kerugian negara dihitung secara proporsional. Pembagiannya menyesuaikan dengan manfaat yang diterima oleh masing-masing tersangka.

“Untuk menentukan [pembagiannya] dilihat dari manfaat yang diperoleh masing-masing tersangka. Nanti secara proporsional dilihat dari situ,“ kata Giyarso dalam Tax Live bertajuk Ultimum Remedium Pada Tindak Pidana Perpajakan, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Adapun contoh perhitungannya dipaparkan dalam penjelasan pasal 44B ayat (2) UU KUP, sebagai berikut:

Ditemukan adanya kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp100.000.000 setelah dilakukan penyidikan terhadap PT. XYZ. Kemudian, ditetapkan adanya tersangka A dan B. Diketahui pula dari hasil pemeriksaan bahwa A menerima manfaat sejumlah Rp15.000.000 dan B Rp5.000.000.

Dengan demikian, pelunasan kerugian akan dibagi secara proporsional dengan simulasi perhitungan seperti di bawah ini:

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pertama, proporsi kerugian yang harus dilunasi A sejumlah Rp75.000.000. Proporsi tersebut dihitung dari ((Rp15.000.000/Rp20.000.000) x Rp100.000.000).

Kedua, proporsi kerugian yang harus dilunasi B sejumlah Rp25.000.000. Proporsi tersebut dihitung dari ((Rp5.000.000/Rp20.000.000) x Rp100.000.000).

Masing-masing tersangka harus melunasi kerugian sesuai dengan proporsinya sebagai syarat jika ingin mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Kemudian, perihal pihak yang dapat dimintai keterangan terkait dengan perhitungan tersebut, Giyarso mengatakan penentuan jumlah kerugian pendapatan negara dilakukan oleh penyidik.

“Yang dapat menentukan [jumlah kerugian pendapatan negara] adalah penyidik,” kata Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses