KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tersangka Kasus Pajak Pabrik Rokok Blitar Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Tersangka Kasus Pajak Pabrik Rokok Blitar Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial EP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur di Malang pada 25 Agustus 2022.

Kanwil DJP Jawa Timur III menyebut EP diduga membantu atau menganjurkan tindak pidana perpajakan yang dilakukan bersama tersangka CA, selaku pemilik pabrik rokok JR di daerah Blitar, Jawa Timur.

“Perbuatan keduanya diduga telah merugikan negara hingga Rp2,1 miliar. Tersangka CA telah lebih dahulu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 14 Desember 2021,” sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kanwil menjelaskan CA bersama EP diduga telah menebus pita cukai dengan nilai harga jual eceran (HJE) melampaui Rp4,8 miliar sampai dengan Agustus 2015, tetapi secara sengaja tidak melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu, CA bersama EP juga diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa Juli 2015 sampai dengan Desember 2016. Atas perbuatan tersangka CA dan EP, kerugian terhadap pendapatan negara ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Tersangka EP sebelumnya sempat tidak hadir pada saat dimintai keterangan oleh otoritas dan tidak diketahui keberadaannya. Tersangka sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 November 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Jawa Timur III dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur membuat tersangka dapat ditemukan dan segera dilakukan upaya penangkapan pada 21 Juli 2022.

Perlu diketahui, tersangka EP telah dilakukan proses P-21 atau Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat nomor B-8389/M.5.5/Ft.2/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022.

Keberhasilan penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka EP merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Jawa Timur III, Kejaksaan Negeri Blitar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kanwil DJP Jawa Timur III menambahkan otoritas pajak berkomitmen untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Perlu diingat, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan pemidanaan sebagai upaya terakhir,” jelas kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra