KP2KP PINRANG

Terpantau Ramai Pembeli, Pemilik Toko Diimbau Segera Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 14:30 WIB
Terpantau Ramai Pembeli, Pemilik Toko Diimbau Segera Daftar NPWP

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terhadap usaha perdagangan eceran di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pinrang pada 12 Oktober 2022.

Petugas KPDL dari KP2KP Pinrang Dhika mengatakan salah satu pedagang yang dikunjungi ialah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Poros Parepare-Pinrang. Saat dikunjungi, toko tersebut tengah ramai dikunjungi pembeli.

“Terpantau toko kelontong tersebut ramai pembeli sehingga dilaksanakan KPDL atas toko tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dhika menjelaskan KPDL merupakan bagian dari upaya KP2KP Pinrang untuk menghimpun data, sekaligus melakukan edukasi perpajakan secara langsung kepada para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Pinrang.

Saat melakukan kunjungan KPDL tersebut, petugas menemukan pemilik usaha perdagangan eceran ternyata belum memiliki NPWP. Kemudian, petugas langsung mengimbau pemilik usaha untuk segera mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.

Setelah itu, lanjut Dhika, petugas menjelaskan apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP maka akan terhindar dari sanksi dan akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dhika berharap imbauan yang disampaikan secara langsung melalui KPDL ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, petugas membagikan selebaran mengenai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang batasan omzet UMKM yang dikenai pajak dan membagikan saluran informasi KP2KP Pinrang agar calon wajib pajak dapat melakukan konsultasi tanpa harus datang ke kantor.

Sementara itu, Usman selaku pemilik toko kelontong yang dikunjungi petugas pajak, mengaku sudah mencoba untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, tetapi ternyata menemui kendala dalam proses pendaftaran secara online.

“Kemarin saya sudah mencoba mendaftarkan diri, tetapi belum selesai karena jaringan yang sedang bermasalah. Mungkin dalam waktu dekat saya akan datang ke kantor pajak Pinrang untuk meminta asistensi mendaftar NPWP,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata