KP2KP PINRANG

Terpantau Ramai Pembeli, Pemilik Toko Diimbau Segera Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 14:30 WIB
Terpantau Ramai Pembeli, Pemilik Toko Diimbau Segera Daftar NPWP

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terhadap usaha perdagangan eceran di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pinrang pada 12 Oktober 2022.

Petugas KPDL dari KP2KP Pinrang Dhika mengatakan salah satu pedagang yang dikunjungi ialah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Poros Parepare-Pinrang. Saat dikunjungi, toko tersebut tengah ramai dikunjungi pembeli.

“Terpantau toko kelontong tersebut ramai pembeli sehingga dilaksanakan KPDL atas toko tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dhika menjelaskan KPDL merupakan bagian dari upaya KP2KP Pinrang untuk menghimpun data, sekaligus melakukan edukasi perpajakan secara langsung kepada para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Pinrang.

Saat melakukan kunjungan KPDL tersebut, petugas menemukan pemilik usaha perdagangan eceran ternyata belum memiliki NPWP. Kemudian, petugas langsung mengimbau pemilik usaha untuk segera mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.

Setelah itu, lanjut Dhika, petugas menjelaskan apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP maka akan terhindar dari sanksi dan akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dhika berharap imbauan yang disampaikan secara langsung melalui KPDL ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, petugas membagikan selebaran mengenai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang batasan omzet UMKM yang dikenai pajak dan membagikan saluran informasi KP2KP Pinrang agar calon wajib pajak dapat melakukan konsultasi tanpa harus datang ke kantor.

Sementara itu, Usman selaku pemilik toko kelontong yang dikunjungi petugas pajak, mengaku sudah mencoba untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, tetapi ternyata menemui kendala dalam proses pendaftaran secara online.

“Kemarin saya sudah mencoba mendaftarkan diri, tetapi belum selesai karena jaringan yang sedang bermasalah. Mungkin dalam waktu dekat saya akan datang ke kantor pajak Pinrang untuk meminta asistensi mendaftar NPWP,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra