Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terhadap usaha perdagangan eceran di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pinrang pada 12 Oktober 2022.
Petugas KPDL dari KP2KP Pinrang Dhika mengatakan salah satu pedagang yang dikunjungi ialah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Poros Parepare-Pinrang. Saat dikunjungi, toko tersebut tengah ramai dikunjungi pembeli.
“Terpantau toko kelontong tersebut ramai pembeli sehingga dilaksanakan KPDL atas toko tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (10/11/2022).
Dhika menjelaskan KPDL merupakan bagian dari upaya KP2KP Pinrang untuk menghimpun data, sekaligus melakukan edukasi perpajakan secara langsung kepada para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Pinrang.
Saat melakukan kunjungan KPDL tersebut, petugas menemukan pemilik usaha perdagangan eceran ternyata belum memiliki NPWP. Kemudian, petugas langsung mengimbau pemilik usaha untuk segera mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.
Setelah itu, lanjut Dhika, petugas menjelaskan apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP maka akan terhindar dari sanksi dan akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam menjalankan usahanya.
Dhika berharap imbauan yang disampaikan secara langsung melalui KPDL ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, petugas membagikan selebaran mengenai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang batasan omzet UMKM yang dikenai pajak dan membagikan saluran informasi KP2KP Pinrang agar calon wajib pajak dapat melakukan konsultasi tanpa harus datang ke kantor.
Sementara itu, Usman selaku pemilik toko kelontong yang dikunjungi petugas pajak, mengaku sudah mencoba untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, tetapi ternyata menemui kendala dalam proses pendaftaran secara online.
“Kemarin saya sudah mencoba mendaftarkan diri, tetapi belum selesai karena jaringan yang sedang bermasalah. Mungkin dalam waktu dekat saya akan datang ke kantor pajak Pinrang untuk meminta asistensi mendaftar NPWP,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.