TAX AMNESTY

Ternyata Ini Penyebab Rupiah Berbalik Melemah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 07:03 WIB
Ternyata Ini Penyebab Rupiah Berbalik Melemah Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak ditargetkan mampu mengumpulkan dana sebesar Rp165 trilun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016, penerimaan dana yang sangat minim mampu memberikan dampak yang negatif pada perekonomian Indonesia

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rendahnya penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak akan memberikan sentimen buruk terhadap kurs rupiah, khususnya terhadap AS dolar. Petugas pajak harus mempercepat kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya membantu calon partisipan tax amnesty.

"Sampai sejauh ini, dana hasil penerimaan tax amnesty masih kurang baik, perkembangannya tidak seperti yang telah diharapkan. Petugas pajak juga harus lebih persuasif kepada Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menambahkan, pemerintah belum menentukan strategi yang akan dilaksanakan jika hasil penerimaan dana pada periode pertama program tax amnesty masih belum cukup memuaskan. Periode pertama ini akan berakhir sekitar 2 pekan mendatang dan harus diperhatikan langkah-langkah untuk menanganinya.

Berakhirnya periode pertama sudah di depan mata, namun penerimaan uang tebusan per Rabu (14/9) baru mencapai Rp11 triliun, atau sekitar 6,6% dari target sebesar Rp165 triliun. Rendahnya penerimaan uang tebusan ini akan memberikan dampak pada beberapa hal lainnya.

Dampak tersebut yaitu dimungkinkan terjadinya pemangkasan anggaran untuk yang ketiga kalinya. Tapi pelaksanaan pemangkasan anggaran perlu menunggu periode pertama program pengampunan pajak selesai pada 30 September 2016.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Selain pemangkasan anggaran, kemungkinan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) juga bisa terjadi. Karena Perpu tersebut akan memberlakukan tarif 2% yang lebih lama dari sebelumnya, serta mampu menarik WP lebih banyak lagi dengan tarif yang sangat rendah tersebut.

"Lemahnya penerimaan uang tebusan tax amnesty menjadi salah satu penyebab rupiah kita melemah. Kalau saja program ini berhasil, maka sangat jelas rupiah pun akan semakin menguat," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses