TAX AMNESTY

Ternyata Ini Penyebab Rupiah Berbalik Melemah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 07:03 WIB
Ternyata Ini Penyebab Rupiah Berbalik Melemah Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak ditargetkan mampu mengumpulkan dana sebesar Rp165 trilun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016, penerimaan dana yang sangat minim mampu memberikan dampak yang negatif pada perekonomian Indonesia

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rendahnya penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak akan memberikan sentimen buruk terhadap kurs rupiah, khususnya terhadap AS dolar. Petugas pajak harus mempercepat kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya membantu calon partisipan tax amnesty.

"Sampai sejauh ini, dana hasil penerimaan tax amnesty masih kurang baik, perkembangannya tidak seperti yang telah diharapkan. Petugas pajak juga harus lebih persuasif kepada Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menambahkan, pemerintah belum menentukan strategi yang akan dilaksanakan jika hasil penerimaan dana pada periode pertama program tax amnesty masih belum cukup memuaskan. Periode pertama ini akan berakhir sekitar 2 pekan mendatang dan harus diperhatikan langkah-langkah untuk menanganinya.

Berakhirnya periode pertama sudah di depan mata, namun penerimaan uang tebusan per Rabu (14/9) baru mencapai Rp11 triliun, atau sekitar 6,6% dari target sebesar Rp165 triliun. Rendahnya penerimaan uang tebusan ini akan memberikan dampak pada beberapa hal lainnya.

Dampak tersebut yaitu dimungkinkan terjadinya pemangkasan anggaran untuk yang ketiga kalinya. Tapi pelaksanaan pemangkasan anggaran perlu menunggu periode pertama program pengampunan pajak selesai pada 30 September 2016.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Selain pemangkasan anggaran, kemungkinan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) juga bisa terjadi. Karena Perpu tersebut akan memberlakukan tarif 2% yang lebih lama dari sebelumnya, serta mampu menarik WP lebih banyak lagi dengan tarif yang sangat rendah tersebut.

"Lemahnya penerimaan uang tebusan tax amnesty menjadi salah satu penyebab rupiah kita melemah. Kalau saja program ini berhasil, maka sangat jelas rupiah pun akan semakin menguat," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN