TAX AMNESTY

Ternyata Ini Penyebab Rupiah Berbalik Melemah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 07:03 WIB
Ternyata Ini Penyebab Rupiah Berbalik Melemah Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak ditargetkan mampu mengumpulkan dana sebesar Rp165 trilun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016, penerimaan dana yang sangat minim mampu memberikan dampak yang negatif pada perekonomian Indonesia

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rendahnya penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak akan memberikan sentimen buruk terhadap kurs rupiah, khususnya terhadap AS dolar. Petugas pajak harus mempercepat kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya membantu calon partisipan tax amnesty.

"Sampai sejauh ini, dana hasil penerimaan tax amnesty masih kurang baik, perkembangannya tidak seperti yang telah diharapkan. Petugas pajak juga harus lebih persuasif kepada Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menambahkan, pemerintah belum menentukan strategi yang akan dilaksanakan jika hasil penerimaan dana pada periode pertama program tax amnesty masih belum cukup memuaskan. Periode pertama ini akan berakhir sekitar 2 pekan mendatang dan harus diperhatikan langkah-langkah untuk menanganinya.

Berakhirnya periode pertama sudah di depan mata, namun penerimaan uang tebusan per Rabu (14/9) baru mencapai Rp11 triliun, atau sekitar 6,6% dari target sebesar Rp165 triliun. Rendahnya penerimaan uang tebusan ini akan memberikan dampak pada beberapa hal lainnya.

Dampak tersebut yaitu dimungkinkan terjadinya pemangkasan anggaran untuk yang ketiga kalinya. Tapi pelaksanaan pemangkasan anggaran perlu menunggu periode pertama program pengampunan pajak selesai pada 30 September 2016.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Selain pemangkasan anggaran, kemungkinan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) juga bisa terjadi. Karena Perpu tersebut akan memberlakukan tarif 2% yang lebih lama dari sebelumnya, serta mampu menarik WP lebih banyak lagi dengan tarif yang sangat rendah tersebut.

"Lemahnya penerimaan uang tebusan tax amnesty menjadi salah satu penyebab rupiah kita melemah. Kalau saja program ini berhasil, maka sangat jelas rupiah pun akan semakin menguat," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan