DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ternyata Ini Pentingnya Memahami Metode Penafsiran Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 10:00 WIB
Ternyata Ini Pentingnya Memahami Metode Penafsiran Aturan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perbedaan interpretasi dapat terjadi ketika suatu aturan bersifat multitafsir sehingga sebuah kalimat dalam aturan berpotensi mempunyai banyak pemaknaan. Ketika aturan bersifat multitafsir, potensi adanya perbedaan pemahaman serta penerapan peraturan antara wajib pajak dan otoritas pajak bisa saja terjadi. Umumnya, inilah situasi yang paling sering mengawali timbulnya sengketa pajak (Darussalam, 2022).

Selain itu, kompleksitas sistem pajak yang terus meningkat seiring dengan semakin cepatnya perubahan lanskap pajak, baik secara domestik maupun internasional, juga turut memperbesar potensi terjadinya multitafsir aturan perpajakan. Apalagi, dengan adanya digitalisasi, keterbukaan informasi, serta berbagai kebijakan baru saat pandemi Covid-19, menyebabkan aturan maupun prosedur administrasi terkait perpajakan yang berlaku sering kali berubah-ubah.

Tentunya, perubahan ini membawa dampak yang signifikan kepada wajib pajak. Pertama, sebagai konsekuensi dari sistem pajak yang dinamis, wajib pajak mungkin tidak menyadari adanya perubahan peraturan perpajakan, terlebih untuk memahami sepenuhnya (Slemrod, 2005). 

Kedua, aturan yang sering kali berubah menyebabkan tingginya kemungkinan wajib pajak untuk salah mengartikan atau menerjemahkan aturan (Darussalam, 2019). Ketiga, wajib pajak sangat mungkin kesulitan untuk memahami implikasi atas perubahan aturan perpajakan terhadap kegiatan usaha mereka.

Meskipun terdapat asas hukum presumption iures de iure atau semua orang tahu hukum, tetapi realitasnya tidak seideal itu. Pada kenyataannya, masyarakat masih sulit memahami aturan yang berlaku. Apalagi, sebagian besar wajib pajak, terutama yang menjalankan usaha, tidak memiliki waktu dan pengalaman untuk memahami dan menangani sepenuhnya aspek kewajiban perpajakan mereka (OECD, 2015).

Penjelasan di atas memperlihatkan betapa pentingnya memiliki pemahaman mengenai metode penafsiran aturan perpajakan. Tujuannya, agar penafsiran yang dilakukan sesuai dengan ordinary meaning, kontekstual, serta maksud dan tujuan dari aturan perpajakan.

Harapannya, pemahaman mengenai berbagai metode interpretasi dapat menjadi bekal bagi semua pihak dalam mencegah hingga menyelesaikan sengketa pajak. Terutama dalam sengketa pajak yang bersifat yuridis, keterampilan untuk melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan perpajakan akan sangat berguna.

Perdalam pemahaman Anda mengenai berbagai metode penafsiran di Exclusive Seminar: Metode Interpretasi Hukum dan Asas-Asas Hukum di Pengadilan Pajak pada 17 September 2022 pukul 09.30-16.00 WIB.

Topik yang dibahas antara lain:

  • Teknik Interpretasi Hukum dalam Sengketa Pajak
  • Doktrin dalam Interpretasi Hukum Pajak (Golden Rules, ejusdem generis, noscitur a sociis, dan expressio unius est exclusio alterius);
  • Macam-macam Asas Hukum dan Penggunaannya dalam Sengketa Pajak (Proportionality Principle, Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, dan lain-lain);
  • Pembahasan Studi Kasus Nyata.

Seminar dilengkapi studi kasus nyata yang terjadi di pengadilan pajak. Selain itu, kedua narasumber juga akan berbagi pengalamannya dalam melakukan berbagai penafsiran hukum dalam menghadapi sengketa di pengadilan pajak.

Setiap peserta seminar mendapatkan modul materi cetak, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab, serta diskusi interaktif bersama narasumber

Selain itu, semua peserta  akan mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Terbaru.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp2.500.000. Jumlah peserta terbatas!

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / mailto:[email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra