PERPAJAKAN

Ternyata Ini Keahlian Dasar dalam Profesi Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:33 WIB
Ternyata Ini Keahlian Dasar dalam Profesi Perpajakan

Daftar publikasi internasional yang memuat tulisan dari para profesional DDTC. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemampuan menulis merupakan keahlian dasar yang penting dalam profesi perpajakan.

Managing Partner DDTC Darussalam berujar menulis menjadi bagian dari upaya mengaktualisasikan diri. Selain itu, tulisan juga menjadi wadah untuk menunjukkan pemikiran dan kekhawatiran profesional di bidang perpajakan atas isu yang tengah menjadi polemik.

“Siapa kita itu tergantung apa yang kita baca. Namun, orang tidak tahu apa yang kita baca kalau kita tidak pernah menulis,” ungkap Darussalam dalam webinar bertajuk Menulis Pajak? Siapa Takut! (Konsultan Pajak Internasional Berbasis Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi), Kamis (22/7/2021)

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sebagai keahlian dasar dalam profesi perpajakan, konsistensi menulis menjadi aspek penting. Hal tersebut yang dia contohkan untuk para profesional di kantornya. Dia pun mengatakan perlunya dukungan dari sisi ketersediaan literatur dan pedoman standar penulisan.

Selain itu, Darussalam menyebut perlunya untuk menulis dalam publikasi internasional agar lebih memperluas jaringan. Dengan demikian, tulisan profesional perpajakan juga dapat dibaca setiap orang dari berbagai negara di dunia.

Dengan demikian, ada kesempatan pula untuk meraih pengakuan baik pada level domestik, regional, maupun global. Selain menulis, profesional perpajakan juga harus berupaya meraih sertifikasi internasional.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

“Kalau kita ingin sukses dalam ranah profesi perpajakan maka kita harus mempunyai keahlian menulis. Dengan menulis, orang lain tahu apa yang menjadi pandangan dan pemikiran kita. Anda harus siap merespons isu pajak yang tengah menjadi polemik dengan tulisan,” jelas Darussalam.

Dalam kesempatan tersebut, Senior Partner DDTC Danny Septriadi juga menekankan pentingnya untuk menyediakan dukungan agar profesional perpajakan bisa menulis dengan baik.

“Kalo kita ingin output berkualitas maka input-nya juga harus bagus. Buku-buku yang bagus biasanya disimpan, tapi kami tidak ingin seperti itu. Semua buku [di DDTC Library] kami buka untuk karyawan dan publik,” ujar Danny.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Dalam kesempatan tersebut, ada beberapa kolega yang menyampaian komentarnya. Salah satunya Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto yang menyebut dengan menulis, sesorang bisa menarasikan dengan tepat sebuah ketentuan. Selain itu, tulisan juga menjadi media untuk menyampaikan pemikiran secara independen.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono berujar menulis bukan merupakan masalah karena dalam perjalanan karirnya, terutama di dunia perpajakan, ada keharusan untuk terus menulis.

Adapun webinar bertajuk Menulis Pajak? Siapa Takut! (Konsultan Pajak Internasional Berbasis Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi) diselenggarakan Smart Wikan Profesional dan KKP / KJA Doni Budiono bersama DDTC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra