Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5/2021). Realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baik pada 2020 maupun pada tahun ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan insentif-insentif lainnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baik pada 2020 maupun pada tahun ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan insentif-insentif lainnya.
Sepanjang 2020, pemerintah mencatat realisasi PPh Pasal 21 DTP hanya sebesar Rp1,71 triliun atau 19,4% dari total alokasi sebesar Rp8,81 triliun. Pada tahun, realisasi PPh Pasal 21 DTP per 11 Mei tercatat hanya 34,8% atau kurang lebih sebesar Rp980 miliar dari pagu mencapai Rp2,82 triliun.
"Ada banyak faktor [yang menjadi penyebab], termasuk juga banyaknya pemutusan kerja dan/atau pemotongan gaji," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, Rabu (20/5/2021).
Merespons rendahnya realisasi PPh Pasal 21 DTP tersebut, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan BKF masih terus mengevaluasi pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak.
"Saat ini masih terus dievaluasi mengenai progres pemanfaatan insentif pajak PEN dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat," ujar Oka.
Sebagai catatan, Kementerian Keuangan sesungguhnya sudah sempat menyoroti rendahnya realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP sejak Agustus 2020.
Kepala BKF Febrio Kacaribu kala itu mengatakan secara prinsip PPh Pasal 21 DTP adalah insentif pajak yang diberikan untuk karyawan. Sayangnya, terdapat kendala dalam pelaksanaan insentif tersebut sehingga pemanfaatannya tidak optimal.
"Itu harusnya berbentuk cash bagi karyawan. Namun, ada kendala masalah administrasi dan teknisnya sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam subsidi gaji," ujar Febrio pada 21 Agustus 2020.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah sebagaimana dilaporkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, realisasi PPh Pasal 21 DTP cenderung rendah karena banyak perusahaan yang belum memanfaatkan insentif tersebut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.