REALISASI INSENTIF

Ternyata Ini Alasan Kenapa Realisasi PPh 21 DTP Tidak Optimal

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Mei 2021 | 08:01 WIB
Ternyata  Ini Alasan Kenapa Realisasi PPh 21 DTP Tidak Optimal

Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5/2021). Realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baik pada 2020 maupun pada tahun ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan insentif-insentif lainnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baik pada 2020 maupun pada tahun ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan insentif-insentif lainnya.

Sepanjang 2020, pemerintah mencatat realisasi PPh Pasal 21 DTP hanya sebesar Rp1,71 triliun atau 19,4% dari total alokasi sebesar Rp8,81 triliun. Pada tahun, realisasi PPh Pasal 21 DTP per 11 Mei tercatat hanya 34,8% atau kurang lebih sebesar Rp980 miliar dari pagu mencapai Rp2,82 triliun.

"Ada banyak faktor [yang menjadi penyebab], termasuk juga banyaknya pemutusan kerja dan/atau pemotongan gaji," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, Rabu (20/5/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Merespons rendahnya realisasi PPh Pasal 21 DTP tersebut, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan BKF masih terus mengevaluasi pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak.

"Saat ini masih terus dievaluasi mengenai progres pemanfaatan insentif pajak PEN dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat," ujar Oka.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan sesungguhnya sudah sempat menyoroti rendahnya realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP sejak Agustus 2020.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kepala BKF Febrio Kacaribu kala itu mengatakan secara prinsip PPh Pasal 21 DTP adalah insentif pajak yang diberikan untuk karyawan. Sayangnya, terdapat kendala dalam pelaksanaan insentif tersebut sehingga pemanfaatannya tidak optimal.

"Itu harusnya berbentuk cash bagi karyawan. Namun, ada kendala masalah administrasi dan teknisnya sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam subsidi gaji," ujar Febrio pada 21 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah sebagaimana dilaporkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, realisasi PPh Pasal 21 DTP cenderung rendah karena banyak perusahaan yang belum memanfaatkan insentif tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?