REALISASI INSENTIF

Ternyata Ini Alasan Kenapa Realisasi PPh 21 DTP Tidak Optimal

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Mei 2021 | 08:01 WIB
Ternyata  Ini Alasan Kenapa Realisasi PPh 21 DTP Tidak Optimal

Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5/2021). Realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baik pada 2020 maupun pada tahun ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan insentif-insentif lainnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baik pada 2020 maupun pada tahun ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan insentif-insentif lainnya.

Sepanjang 2020, pemerintah mencatat realisasi PPh Pasal 21 DTP hanya sebesar Rp1,71 triliun atau 19,4% dari total alokasi sebesar Rp8,81 triliun. Pada tahun, realisasi PPh Pasal 21 DTP per 11 Mei tercatat hanya 34,8% atau kurang lebih sebesar Rp980 miliar dari pagu mencapai Rp2,82 triliun.

"Ada banyak faktor [yang menjadi penyebab], termasuk juga banyaknya pemutusan kerja dan/atau pemotongan gaji," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, Rabu (20/5/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Merespons rendahnya realisasi PPh Pasal 21 DTP tersebut, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan BKF masih terus mengevaluasi pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak.

"Saat ini masih terus dievaluasi mengenai progres pemanfaatan insentif pajak PEN dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat," ujar Oka.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan sesungguhnya sudah sempat menyoroti rendahnya realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP sejak Agustus 2020.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kepala BKF Febrio Kacaribu kala itu mengatakan secara prinsip PPh Pasal 21 DTP adalah insentif pajak yang diberikan untuk karyawan. Sayangnya, terdapat kendala dalam pelaksanaan insentif tersebut sehingga pemanfaatannya tidak optimal.

"Itu harusnya berbentuk cash bagi karyawan. Namun, ada kendala masalah administrasi dan teknisnya sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam subsidi gaji," ujar Febrio pada 21 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah sebagaimana dilaporkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, realisasi PPh Pasal 21 DTP cenderung rendah karena banyak perusahaan yang belum memanfaatkan insentif tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?