Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa aspek yang melatarbelakangi penerbitan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Berdasarkan pada laporan APBN Kita edisi Mei 2022, pemerintah menjabarkan setidaknya ada 5 aspek yang melatarbelakangi penerbitan peraturan yang sudah mulai berlaku pada 1 April 2022 tersebut. Peraturan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pengusaha kena pajak (PKP).
“Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (27/5/2022).
Adapun beberapa aspek yang melatarbelakangi penerbitan aturan tersebut antara lain, pertama, beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya masih mengatur hal-hal yang bersifat manual dan belum terautomasi. Hal ini sudah tidak relevan dengan era digital dan kondisi sekarang.
Kedua, sebelum peraturan ini berlaku, terdapat 4 regulasi terpisah pada level Perdirjen yang mengatur faktur pajak, yaitu PER-24/PJ/2012, PER-16/ PJ/2014, PER-58/PJ/2010, dan KEP-754/PJ/2001. Dengan demikian, perlu ada simplifikasi menjadi satu aturan Perdirjen yang bersifat komprehensif.
Ketiga, regulasi yang ada masih belum dapat menyelesaikan permasalahan di lapangan terkait dengan faktur pajak. Dengan demikian, penyesuaian perlu dilakukan untuk mengurangi sengketa perpajakan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Keempat, diperlukannya penyelarasan dengan aturan baru di atas level Perdirjen, seperti Undang-Undang (UU) 11/2020, Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.
Kelima, perlu adanya pedoman teknis dalam pelaksanaan PMK 18/2021. Sebagai contoh, ketentuan tentang kriteria pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 7 PER-24/PJ/2012 dan Pasal 1 PER-58/PJ/2010 disesuaikan dengan PMK 18/2021.
Selain penyesuaian terkait dengan kriteria PKP pedagang eceran, terdapat pula penyesuaian lain seperti pengajuan kode aktivasi dan password pertama kali (Pasal 8 PER-24/PJ/2012), pengajuan dan pemberian sertifikat elektronik (Pasal 9A PER-17/PJ/2019), serta permintaan cetak ulang surat pemberian NSFP (Pasal 9 (7) PER-24/PJ/2012).
Kemudian, ada kode dan nomor seri faktur pajak VAT refund (Pasal 18 PER-24/PJ/2012), aturan PKP wajib e-faktur ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak (Pasal 1 ayat (2) PER-16/PJ/2014), serta perincian media elektronik penyimpanan data faktur pajak PKP pedagang eceran (Pasal 6 (3) PER-58/ PJ/2010). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.