PER-03/PJ/2022

Ternyata Ini Alasan Diterbitkannya Peraturan Baru Soal Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Mei 2022 | 11:08 WIB
Ternyata Ini Alasan Diterbitkannya Peraturan Baru Soal Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa aspek yang melatarbelakangi penerbitan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Berdasarkan pada laporan APBN Kita edisi Mei 2022, pemerintah menjabarkan setidaknya ada 5 aspek yang melatarbelakangi penerbitan peraturan yang sudah mulai berlaku pada 1 April 2022 tersebut. Peraturan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pengusaha kena pajak (PKP).

“Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Adapun beberapa aspek yang melatarbelakangi penerbitan aturan tersebut antara lain, pertama, beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya masih mengatur hal-hal yang bersifat manual dan belum terautomasi. Hal ini sudah tidak relevan dengan era digital dan kondisi sekarang.

Kedua, sebelum peraturan ini berlaku, terdapat 4 regulasi terpisah pada level Perdirjen yang mengatur faktur pajak, yaitu PER-24/PJ/2012, PER-16/ PJ/2014, PER-58/PJ/2010, dan KEP-754/PJ/2001. Dengan demikian, perlu ada simplifikasi menjadi satu aturan Perdirjen yang bersifat komprehensif.

Ketiga, regulasi yang ada masih belum dapat menyelesaikan permasalahan di lapangan terkait dengan faktur pajak. Dengan demikian, penyesuaian perlu dilakukan untuk mengurangi sengketa perpajakan yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Keempat, diperlukannya penyelarasan dengan aturan baru di atas level Perdirjen, seperti Undang-Undang (UU) 11/2020, Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Kelima, perlu adanya pedoman teknis dalam pelaksanaan PMK 18/2021. Sebagai contoh, ketentuan tentang kriteria pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 7 PER-24/PJ/2012 dan Pasal 1 PER-58/PJ/2010 disesuaikan dengan PMK 18/2021.

Selain penyesuaian terkait dengan kriteria PKP pedagang eceran, terdapat pula penyesuaian lain seperti pengajuan kode aktivasi dan password pertama kali (Pasal 8 PER-24/PJ/2012), pengajuan dan pemberian sertifikat elektronik (Pasal 9A PER-17/PJ/2019), serta permintaan cetak ulang surat pemberian NSFP (Pasal 9 (7) PER-24/PJ/2012).

Kemudian, ada kode dan nomor seri faktur pajak VAT refund (Pasal 18 PER-24/PJ/2012), aturan PKP wajib e-faktur ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak (Pasal 1 ayat (2) PER-16/PJ/2014), serta perincian media elektronik penyimpanan data faktur pajak PKP pedagang eceran (Pasal 6 (3) PER-58/ PJ/2010). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi