PENGAMPUNAN PAJAK

Ternyata 38 Negara Sudah Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 12:15 WIB
Ternyata 38 Negara Sudah Terapkan Tax Amnesty Sosialisasi amnesti pajak yang digelar DDTC bersama Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), di The Alana Hotel Convention Center, Yogyakarta. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA – Sebanyak 38 negara di dunia ternyata sudah menerapkan kebijakan pengampunan pajak, yang 14 negara di antaranya termasuk Indonesia sedang menjalankannya. Di luar itu, terdapat 2 negara yakni Kenya dan Yunani yang tengah menimbang untuk menerapkan tax amnesty.

Ke-14 negara tersebut adalah Argentina, Trinidad & Tobago, Thailand, Honduras, Indonesia, Korea Selatan, Fiji, Pakistan, dan Gibraltar. Sisanya 5 negara melakukan tax amnesty khusus repatriasi (offshore voluntray disclosure program), yaitu Israel, Malaysia, Rusia, Brazil dan India.

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan kalau kebijakan tax amnesty memberikan dampak buruk bagi masyarakat, menyebarkan teror yang meresahkan rakyat, tidak mungkin pemerintah dan parlemen di negara-negara tersebut bersepakat untuk menerapkan amnesti pajak.

Baca Juga:
Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

Tax amnesty dipraktikkan di negara sosialis dan kapitalis tanpa pandang bulu. Di Amerika Serikat, 45 dari 50 negara bagiannya pernah menerapkan kebijakan ini. Kalau kebijakan ini bakal meneror rakyat, mana mungkin negara-negara itu mau menerapkannya?” ujarnya di Yogyakarta, Kamis (1/9).

Darussalam mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di sela-sela acara sosialisasi amnesti pajak bertema Tanya Jawab Tax Amnesty yang digelar DDTC bersama Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), di The Alana Hotel Convention Center, Yogyakarta.

Sosialisasi itu sendiri dihadiri pelaku usaha dari Yogyakarta, dan kota-kota sekitarnya. Sebanyak 150 kursi di The Alana Hotel Convention Center penuh terisi. Bahkan panitia harus menambah 50 kursi lagi untuk mengakomodasi peserta. Sosialisasi tax amnesty ini diberikan gratis kepada warga Yogyakarta.

Baca Juga:
Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

Selain Darussalam, narasumber dalam acara tersebut adalah Dekan FEB UGM Wihana Kirana Jaya, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Wakil Dekan FEB UGM Eko Suwardi. Dalam kesempatan itu, DDTC dan FEB UGM juga menandatangani MoU kerja sama pengembangan pendidikan.

Darussalam menekankan ada banyak pengalaman yang bisa dipetik Indonesia dari negara-negara yang sudah menerapkan tax amnesty, termasuk bagaimana penduduk di negara-negara tersebut menyikapi kebijakan tersebut, baik yang pro maupun kontra.

Menurut dia, pro kontra dalam tax amnesty, terutama dalam soal keadilan, selalu muncul di seluruh negara yang menerapkan tax amnesty. Hal itu bisa dipahami karena memang tax amnesty bukanlah kebijakan yang terbaik atau ideal, melainkan kebijakan terbaik kedua (second best policy).

Baca Juga:
PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

“Kebijakan yang diharapkan tentu adalah kebijakan terbaik. Tapi dengan kendala dan situasi baik dari sisi kepatuhan pajak maupun sistem administrasi, sangat sulit mencapai hal tersebut. Akhirnya, yang terjadi biasanya adalah second best policy, yang sekaligus menjadi terobosan,” katanya.

Darussalam menambahkan gugatan yang dilakukan kelompok yang kontra terhadap kebijakan tax amnesty juga pernah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman pada 1990. Konstruksi gugatan itu berpijak pada soal ketidakadilan, yaitu diskriminasi antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.

Namun dalam putusannya, MK Jerman menganggap tax amnesty tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, tax amnesty bertujuan membawa kembali wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh. Karena itu, tax amnesty ditimbang sebagai ‘jembatan’ ke wajib pajak yang tidak patuh untuk kembali patuh.

Baca Juga:
Puncak Peringatan HUT ke-17, DDTC Gelar Grand Anniversary Dinner

Darussalam menambahkan MK Jerman juga mempertimbangkan motif legislasi tax amnesty untuk mengatasi permasalahan fiskal dengan cara memperkuat basis pajak. Atas dasar konstruksi berpikir yang sama, di negara lain, MK Kolombia juga memutus bahwa tax amnesty tak melanggar konstitusi.

“Pelajaran dari kasus uji materi tax amnesty di Jerman dan Kolombia itu tidak lain adalah bahwa argumentasi ketidakadilan tidak relevan terhadap tax amnesty. Sebab dengan tax amnesty, basis dan penerimaan pajak akan meningkat, dan itu digunakan untuk meraih cita-cita konstitusi,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:45 WIB TAXPLORE UI 2024

Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

Selasa, 10 September 2024 | 11:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:05 WIB PENGADILAN PAJAK

PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Puncak Peringatan HUT ke-17, DDTC Gelar Grand Anniversary Dinner

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN