KEUANGAN NEGARA

Termasuk Pajak, Ini Sederet Sumber Uang Negara

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 26 Mei 2024 | 10:30 WIB
Termasuk Pajak, Ini Sederet Sumber Uang Negara

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.

JAKARTA DDTCNews - Penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan tujuan bernegara membutuhkan sokongan keuangan negara. Adapun keuangan negara tersebut perlu dikelola dengan baik.

Ketentuan pengelolaan keuangan negara di antaranya diatur dalam Undang-Undang (UU) 17/2003, UU 1/2004, dan Peraturan Pemerintah (PP) 39/2007. Berdasarkan pada PP 39/2007, uang negara tidak hanya berasal dari penerimaan pajak, tetapi juga dapat berasal dari sumber lain.

“Penambahan uang negara bersumber dari: a. pendapatan negara, ... b. penerimaan pembiayaan ..., c. penerimaan negara lainnya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP 39/2007.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berdasarkan pada pasal tersebut diketahui ada 3 sumber yang bisa menambah uang negara. Pertama, pendapatan negara. Pendapatan negara antara lain berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.

Perincian ketentuan pendapatan negara di antaranya tercantum dalam UU 19/2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN, penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.

Adapun pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Dengan demikian, penerimaan perpajakan berasal dari PPh, PPN, PPnBM, PBB, cukai, bea masuk, dan bea keluar.

PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.

PNBP tersebut menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah. PNBP dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penerimaan dari PNBP di antaranya berasal dari pendapatan sumber daya alam, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan badan layanan umum (BLU).

Kemudian, penerimaan hibah berarti semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Kedua, penerimaan pembiayaan. Penambahan uang negara dari penerimaan pembiayaan antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, penerimaan negara lainnya. Penambahan uang negara dari penerimaan negara lainnya antara lain berasal dari penerimaan perhitungan pihak ketiga. Adapun uang negara dikelola menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN).

Seluruh uang negara tersebut akan disimpan rekening kas umum negara (RKUN) yang berada di bank sentral. Selanjutnya, uang negara yang telah terhimpun dalam RKUN tersebut akan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran negara, seperti untuk gaji pegawai dan pembangunan infrastruktur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?