KEUANGAN NEGARA

Termasuk Pajak, Ini Sederet Sumber Uang Negara

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 26 Mei 2024 | 10:30 WIB
Termasuk Pajak, Ini Sederet Sumber Uang Negara

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.

JAKARTA DDTCNews - Penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan tujuan bernegara membutuhkan sokongan keuangan negara. Adapun keuangan negara tersebut perlu dikelola dengan baik.

Ketentuan pengelolaan keuangan negara di antaranya diatur dalam Undang-Undang (UU) 17/2003, UU 1/2004, dan Peraturan Pemerintah (PP) 39/2007. Berdasarkan pada PP 39/2007, uang negara tidak hanya berasal dari penerimaan pajak, tetapi juga dapat berasal dari sumber lain.

“Penambahan uang negara bersumber dari: a. pendapatan negara, ... b. penerimaan pembiayaan ..., c. penerimaan negara lainnya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP 39/2007.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan pada pasal tersebut diketahui ada 3 sumber yang bisa menambah uang negara. Pertama, pendapatan negara. Pendapatan negara antara lain berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.

Perincian ketentuan pendapatan negara di antaranya tercantum dalam UU 19/2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN, penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.

Adapun pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Dengan demikian, penerimaan perpajakan berasal dari PPh, PPN, PPnBM, PBB, cukai, bea masuk, dan bea keluar.

PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.

PNBP tersebut menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah. PNBP dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penerimaan dari PNBP di antaranya berasal dari pendapatan sumber daya alam, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan badan layanan umum (BLU).

Kemudian, penerimaan hibah berarti semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Kedua, penerimaan pembiayaan. Penambahan uang negara dari penerimaan pembiayaan antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ketiga, penerimaan negara lainnya. Penambahan uang negara dari penerimaan negara lainnya antara lain berasal dari penerimaan perhitungan pihak ketiga. Adapun uang negara dikelola menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN).

Seluruh uang negara tersebut akan disimpan rekening kas umum negara (RKUN) yang berada di bank sentral. Selanjutnya, uang negara yang telah terhimpun dalam RKUN tersebut akan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran negara, seperti untuk gaji pegawai dan pembangunan infrastruktur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja