KEBIJAKAN PEMERINTAH

Term Deposit Valas DHE Berlaku 1 Maret, Eksportir Punya Opsi 20 Bank

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:30 WIB
Term Deposit Valas DHE Berlaku 1 Maret, Eksportir Punya Opsi 20 Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) yang mulai berlaku efektif per 1 Maret 2023.

Instrumen term deposit valas DHE diluncurkan oleh BI guna memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan mekanisme pasar.

"Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk tahap awal, terdapat 20 bank yang telah ditunjuk dan dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui term deposit valas DHE di BI. Seluruh 20 bank yang dimaksud antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, BTPN, Bank Panin, DBS Indonesia, dan Maybank.

Selanjutnya, ada Bank Mizuho, Bank OCBC NISP, Bank Permata, UOB, Standard Chartered, Bank of China, Citibank, JP Morgan Chase, ICBC, dan MUFG Bank. "Jumlah appointed bank akan bertambah dan dievaluasi secara berkala," tulis BI.

Term deposit valas DHE memiliki beberapa keunggulan antara lain memiliki suku bunga yang kompetitif dengan memperhatikan tiering nominal dan tenor, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga untuk penghitungan giro wajib minimum dan rasio intermediasi makroprudensial, serta agent fee/spread kepada bank yang memperhatikan tenor.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Untuk diketahui, pemerintah memiliki rencana untuk merevisi PP 1/2019. Lewat revisi tersebut, eksportir komoditas SDA dan beberapa sektor manufaktur bakal diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga sedang mendesain skema insentif pajak yang lebih menarik bagi eksportir sejalan dengan rencana memperluas sektor usaha yang diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri.

Selama ini, insentif pajak terkait dengan penempatan DHE di dalam negeri telah diatur dalam PP 123/2015. Berdasarkan PP tersebut, bunga deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dibebaskan dari PPh final apabila didepositokan selama lebih dari 6 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN