KEBIJAKAN PEMERINTAH

Term Deposit Valas DHE Berlaku 1 Maret, Eksportir Punya Opsi 20 Bank

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:30 WIB
Term Deposit Valas DHE Berlaku 1 Maret, Eksportir Punya Opsi 20 Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) yang mulai berlaku efektif per 1 Maret 2023.

Instrumen term deposit valas DHE diluncurkan oleh BI guna memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan mekanisme pasar.

"Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk tahap awal, terdapat 20 bank yang telah ditunjuk dan dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui term deposit valas DHE di BI. Seluruh 20 bank yang dimaksud antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, BTPN, Bank Panin, DBS Indonesia, dan Maybank.

Selanjutnya, ada Bank Mizuho, Bank OCBC NISP, Bank Permata, UOB, Standard Chartered, Bank of China, Citibank, JP Morgan Chase, ICBC, dan MUFG Bank. "Jumlah appointed bank akan bertambah dan dievaluasi secara berkala," tulis BI.

Term deposit valas DHE memiliki beberapa keunggulan antara lain memiliki suku bunga yang kompetitif dengan memperhatikan tiering nominal dan tenor, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga untuk penghitungan giro wajib minimum dan rasio intermediasi makroprudensial, serta agent fee/spread kepada bank yang memperhatikan tenor.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Untuk diketahui, pemerintah memiliki rencana untuk merevisi PP 1/2019. Lewat revisi tersebut, eksportir komoditas SDA dan beberapa sektor manufaktur bakal diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga sedang mendesain skema insentif pajak yang lebih menarik bagi eksportir sejalan dengan rencana memperluas sektor usaha yang diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri.

Selama ini, insentif pajak terkait dengan penempatan DHE di dalam negeri telah diatur dalam PP 123/2015. Berdasarkan PP tersebut, bunga deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dibebaskan dari PPh final apabila didepositokan selama lebih dari 6 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra