KPP PRATAMA BLORA

Terindikasi Tak Punya NPWP, Toko Bangunan Disambangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:00 WIB
Terindikasi Tak Punya NPWP, Toko Bangunan Disambangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – KPP Pratama Blora melakukan penyisiran ke tempat usaha wajib pajak dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Desa Jambon, Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan pada 5 Juli 2022.

Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora Mochamad Rizqi Faizal mengatakan KPDL merupakan kegiatan tindak lanjut data atas wajib pajak yang terindikasi memiliki usaha, tetapi belum mempunyai NPWP.

“Selain KPDL, kami juga menjelaskan wajib pajak yang memiliki usaha toko bangunan tentang apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Rizqi menjelaskan edukasi dan pemberian informasi seputar perpajakan diperlukan wajib pajak dapat paham akan kewajiban pajaknya. Dia juga memberitahukan wajib pajak atas data yang diturunkan Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).

“Keterbukaan informasi akan data yang kami dapatkan ini juga akan membantu kami dalam hal urusan perpajakan usaha Anda," tuturnya kepada wajib pajak.

Subagyo, pemilik toko bangunan, pun memberikan penjelasan kepada petugas tentang kebenaran data tersebut. Wajib pajak menunjukkan sikap kooperatif dan menanyakan hal-hal mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Wajib pajak juga mengajak petugas untuk meninjau stok persediaan barang usaha dari toko bangunan yang berada di belakang lokasi usaha. Dia juga berjanji akan melakukan konfirmasi lanjutan dengan mendatangi KPP Pratama Blora.

Tambahan informasi, apabila terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipahami, wajib pajak dapat berkonsultasi kepada account representative. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI