KP2KP SANGATTA

Terima Permohonan Pengukuhan PKP, Petugas Pajak Periksa Alamat Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 14:00 WIB
Terima Permohonan Pengukuhan PKP, Petugas Pajak Periksa Alamat Usaha

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kegiatan verifikasi lapangan lokasi wajib pajak di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada 1 Juli 2022.

Pelaksana KP2KP Sangatta Exa Purba mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah PT Faisan Akbar Mandiri yang sebelumnya mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP.

“Kehadiran petugas di lokasi wajib pajak ini untuk memeriksa alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (13/7/2022)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak, lanjut Exa, petugas juga memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.

“Wajib pajak PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN setiap bulan,” tuturnya.

Jika wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, otoritas pajak bakal menerbitkan sanksi administrasi. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan