AUDIT KEUANGAN NEGARA

Terima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPK Mulai Lakukan Audit

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 10:00 WIB
Terima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPK Mulai Lakukan Audit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 unaudited dari pemerintah.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan penyusunan LKPP, laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara 2022 kini menjadi menantang seiring dengan dimulainya penggunaan modul Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti).

"Pemerintah harus dapat menjamin penggunaan Sakti dalam proses penyusunan LKKL ini tidak akan mengurangi kualitas LKKL yang dihasilkan," ujar Isma, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Dengan sistem tersebut, lanjut Isma, pemerintah mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN pada seluruh kementerian/lembaga.

Tantangan dalam penyusunan LKPP 2022 juga timbul akibat penerapan pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP), penyaluran dana bagi hasil secara nontunai melalui treasury deposit facility, dan penggabungan 5 K/L menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut BPK sudah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut terhadap LKPP yang disampaikan pemerintah dalam 6 tahun terakhir ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Menurutnya, opini WTP atas LKPP 2016 hingga LKPP 2021 merupakan kualitas yang perlu untuk terus dipertahankan pemerintah dalam menjaga keuangan negara.

"Harapan pemerintah, komunikasi dan kerja sama yang efektif antara pemerintah dan BPK dapat terus dipertahankan," tutur Sri Mulyani.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menuturkan BPK akan melakukan penilaian dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Mengenai hasil pemeriksaan sebelumnya, Daniel meminta pemerintah untuk berupaya mencegah timbulnya permasalahan berulang.

"Saya mengharapkan inspektorat K/L atau BPKP dapat melaksanakan perannya secara optimal untuk mengatasi permasalahan berulang tersebut," ujar Daniel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja