AUDIT KEUANGAN NEGARA

Terima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPK Mulai Lakukan Audit

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 10:00 WIB
Terima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPK Mulai Lakukan Audit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 unaudited dari pemerintah.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan penyusunan LKPP, laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara 2022 kini menjadi menantang seiring dengan dimulainya penggunaan modul Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti).

"Pemerintah harus dapat menjamin penggunaan Sakti dalam proses penyusunan LKKL ini tidak akan mengurangi kualitas LKKL yang dihasilkan," ujar Isma, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Dengan sistem tersebut, lanjut Isma, pemerintah mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN pada seluruh kementerian/lembaga.

Tantangan dalam penyusunan LKPP 2022 juga timbul akibat penerapan pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP), penyaluran dana bagi hasil secara nontunai melalui treasury deposit facility, dan penggabungan 5 K/L menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut BPK sudah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut terhadap LKPP yang disampaikan pemerintah dalam 6 tahun terakhir ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, opini WTP atas LKPP 2016 hingga LKPP 2021 merupakan kualitas yang perlu untuk terus dipertahankan pemerintah dalam menjaga keuangan negara.

"Harapan pemerintah, komunikasi dan kerja sama yang efektif antara pemerintah dan BPK dapat terus dipertahankan," tutur Sri Mulyani.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menuturkan BPK akan melakukan penilaian dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Mengenai hasil pemeriksaan sebelumnya, Daniel meminta pemerintah untuk berupaya mencegah timbulnya permasalahan berulang.

"Saya mengharapkan inspektorat K/L atau BPKP dapat melaksanakan perannya secara optimal untuk mengatasi permasalahan berulang tersebut," ujar Daniel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra