PENGUSAHA KENA PAJAK

Terhubung dengan OSS, Apakah Perusahaan Otomatis PKP?

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2023 | 16:40 WIB
Terhubung dengan OSS, Apakah Perusahaan Otomatis PKP?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terhubungnya perusahaan dengan sistem Online Single Submission (OSS) tidak berkorelasi langsung dengan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui permohonan oleh wajib pajak. Pengukuhan PKP juga bisa dilakukan secara jabatan berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP.

“Apabila hanya terhubung dengan OSS, seharusnya tidak otomatis menjadi PKP,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP mengatakan ketentuan terkait dengan pengukuhan PKP dapat dilihat pada Pasal 45—49 PER-04/PJ/2020. Adapun PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) PER-04/PJ/2020, pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak sesuai UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan pada Pasal 54 ayat (1) PER-04/PJ/2020, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan. Pencabutan dilakukan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra