KPP PRATAMA CIANJUR

Terdampak Gempa, KPP Pratama Cianjur Beri Pelayanan di Tenda Darurat

Dian Kurniati | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:30 WIB
Terdampak Gempa, KPP Pratama Cianjur Beri Pelayanan di Tenda Darurat

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat mengecek kondisi KPP Pratama Cianjur. (foto: DJP)

CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur kembali memberikan pelayanan tatap muka (TPT) setelah terdampak bencana gempa bumi.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pelayanan tatap muka di KPP Pratama Cianjur kini dilaksanakan di tenda darurat. Wajib pajak pun dapat kembali mengakses pelayanan tersebut di halaman kantor.

"Karena dampak gempa tersebut, KPP Pratama Cianjur membuka loket layanan TPT melalui tenda darurat di halaman kantor untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak," bunyi cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

KPP Pratama Cianjur sempat mengumumkan peniadaan pelayanan tatap muka karena terdampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 pada 21 November 2022. Pada saat itu, layanan pajak pun dialihkan menjadi online.

Saat pelayanan dilaksanakan secara online, KPP Pratama Cianjur menyediakan tautan yang memuat layanan konsultasi dan billing; layanan SPT Masa, sertifikat elektronik, dan pemindahbukuan; layanan NPWP dan EFIN; serta layanan validasi PPHTB.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengecek kondisi KPP Pratama Cianjur usai terdampak gempa, pekan lalu. Kondisi bangunan kantor pajak secara struktur bangunan aman, tetapi terdapat beberapa kerusakan dengan kategori sedang-berat.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Suryo juga turut menyampaikan empati kepada para pegawai pajak di KPP Pratama Cianjur yang terdampak gempa, sekaligus menyampaikan terima kasih dan dorongan semangat kepada para pegawai atas komitmen pelayanan yang diberikan setelah gempa.

"Semoga kondisi Cianjur lekas membaik dan masyarakat dapat segera kembali beraktivitas dengan normal seperti sedia kala," bunyi cuitan DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan