PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Terbitkan Surat Berharga Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp 321,13 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Terbitkan Surat Berharga Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp 321,13 Miliar

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada Agustus 2023 mencapai Rp321,13 miliar.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan SBSN telah ditransaksikan pada 24 Agustus 2023. Dalam transaksi itu, DJPPR kembali menawarkan 1 seri SBSN berdenominasi rupiah.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp321,13 miliar," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJPPR menyebut setelmen transaksi private placement SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung pada 29 Agustus 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SBSN seri PBS035.

SBSN seri PBS035 ditawarkan dengan tenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042 dengan jenis kupon fixed rate sebesar 6,75% dan dan yield 6,67%.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penerbitan SBSN khusus PPS ini menjadi yang terakhir dilaksanakan. Meski demikian, pemerintah masih menjadwalkan penerbitan SBN khusus PPS dalam bentuk Surat Utang Negara (SBN) berdenominasi rupiah dan dolar AS, pada bulan depan.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya sehingga terhindar dari sanksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak