KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 19:30 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dua tersangka yang dimaksud berinisial ZS dan AH. Perbuatan ZS ditengarai menimbulkan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp452,71 juta, sedangkan tindakan AH menimbulkan kerugian hingga Rp641,26 juta.

"ZS dan tersangka AH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Miftahuddin, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT BGL pada masa pajak Januari 2016 hingga Juni 2020. Adapun PT BGL terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen.

"JPU juga menerima dan meneliti barang bukti berupa dokumen atau salinan yang berkaitan dengan perkara perpajakan dimaksud," ujar Miftahuddin seperti dilansir ajnn.net.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2022.

Penindakan terhadap tersangka ZS dan AH diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lainnya yang memiliki niatan melakukan tindak pidana pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan