KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 19:30 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dua tersangka yang dimaksud berinisial ZS dan AH. Perbuatan ZS ditengarai menimbulkan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp452,71 juta, sedangkan tindakan AH menimbulkan kerugian hingga Rp641,26 juta.

"ZS dan tersangka AH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Miftahuddin, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT BGL pada masa pajak Januari 2016 hingga Juni 2020. Adapun PT BGL terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen.

"JPU juga menerima dan meneliti barang bukti berupa dokumen atau salinan yang berkaitan dengan perkara perpajakan dimaksud," ujar Miftahuddin seperti dilansir ajnn.net.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2022.

Penindakan terhadap tersangka ZS dan AH diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lainnya yang memiliki niatan melakukan tindak pidana pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?