PMK 38/2024

Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Juni 2024 | 10:10 WIB
Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Lampiran PMK 38/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Peraturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2024.

Beleid mulai berlaku pada 3 Juni 2024 ini dirilis untuk menyederhanakan ketentuan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya. Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar yang sebelumnya diatur dalam PMK 39/2022 sudah mengalami perubahan sebanyak 3 kali.

“... untuk simplifikasi ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023 perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 38/2024, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Pemerintah juga mengeklaim sebagai dukungan kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam (smelter) serta sebagai kelanjutan dari penyelesaian pembangunan smelter, PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023 perlu diganti.

Adapun salah satu perubahan yang paling mencolok dalam PMK 38/2024 terkait dengan produk hasil pengolahan mineral logam. Hal tersebut terlihat dari Pasal 11 PMK 38/2024 yang berubah apabila dibandingkan dengan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023.

Ekspor Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam

Dalam peraturan sebelumnya, ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam didasarkan pada progres fisik pembangunan smelter (3 tahap). Tarif ketiga tahap dibedakan antara periode sampai 31 Desember 2023 dan periode Januari 2024-31 Mei 2024.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Pada periode sampai dengan 31 Desember 2023, tarif bea keluar bervarasi dari 2,5% hingga 10%. Sementara pada 1 Januari 2024-31 Mei 2024, tarif bea keluar bervariasi antara 5% hingga 15%. Simak detailnya ‘PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam’.

Lantas, sekarang, melalui PMK 38/2024, tidak ada lagi ketentuan tahap progres fisik pembangunan smelter. Tarif bea keluar hanya didasarkan pada jenis produk hasil pengolahan mineral logam serta pos tarif. Adapun tarif bea keluar hanya 5% dan 7,5%.

  • Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu (ex 2603.00.00) tarif bea keluar 7,5%.
  • Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% (ex 2601.11.10; ex 2601.11.90; ex 2601.12.10; ex 2601.12.90) tarif bea keluar 5%.
  • Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb (ex 2607.00.00) tarif bea keluar 5%.
  • Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn (ex 2608.00.00) tarif bea keluar 5%.

“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 38/2024.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga merevisi Permendag 23/2023 dengan Permendag 11/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Simak ‘Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan’.

Salah satu poin perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda. Atas komoditas-komoditas itu, ekspornya masih bisa dilakukan hingga 31 Desember 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja