PMK 38/2024

Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Juni 2024 | 10:10 WIB
Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Lampiran PMK 38/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Peraturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2024.

Beleid mulai berlaku pada 3 Juni 2024 ini dirilis untuk menyederhanakan ketentuan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya. Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar yang sebelumnya diatur dalam PMK 39/2022 sudah mengalami perubahan sebanyak 3 kali.

“... untuk simplifikasi ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023 perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 38/2024, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pemerintah juga mengeklaim sebagai dukungan kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam (smelter) serta sebagai kelanjutan dari penyelesaian pembangunan smelter, PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023 perlu diganti.

Adapun salah satu perubahan yang paling mencolok dalam PMK 38/2024 terkait dengan produk hasil pengolahan mineral logam. Hal tersebut terlihat dari Pasal 11 PMK 38/2024 yang berubah apabila dibandingkan dengan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023.

Ekspor Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam

Dalam peraturan sebelumnya, ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam didasarkan pada progres fisik pembangunan smelter (3 tahap). Tarif ketiga tahap dibedakan antara periode sampai 31 Desember 2023 dan periode Januari 2024-31 Mei 2024.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Pada periode sampai dengan 31 Desember 2023, tarif bea keluar bervarasi dari 2,5% hingga 10%. Sementara pada 1 Januari 2024-31 Mei 2024, tarif bea keluar bervariasi antara 5% hingga 15%. Simak detailnya ‘PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam’.

Lantas, sekarang, melalui PMK 38/2024, tidak ada lagi ketentuan tahap progres fisik pembangunan smelter. Tarif bea keluar hanya didasarkan pada jenis produk hasil pengolahan mineral logam serta pos tarif. Adapun tarif bea keluar hanya 5% dan 7,5%.

  • Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu (ex 2603.00.00) tarif bea keluar 7,5%.
  • Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% (ex 2601.11.10; ex 2601.11.90; ex 2601.12.10; ex 2601.12.90) tarif bea keluar 5%.
  • Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb (ex 2607.00.00) tarif bea keluar 5%.
  • Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn (ex 2608.00.00) tarif bea keluar 5%.

“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 38/2024.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga merevisi Permendag 23/2023 dengan Permendag 11/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Simak ‘Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan’.

Salah satu poin perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda. Atas komoditas-komoditas itu, ekspornya masih bisa dilakukan hingga 31 Desember 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya