PMK 18/2021

Terbit, PMK Soal Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 11:42 WIB
Terbit, PMK Soal Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang salah satunya mengatur tentang pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 beleid tersebut, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Khusus untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk badan, dividen dalam negeri yang diperoleh wajib pajak tersebut dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi sebagaimana yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 18/2021.

Selain dividen dari dalam negeri, dividen yang berasal dari luar negeri juga dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Dividen luar negeri yang dapat dikecualikan dari objek PPh antara lain dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek serta yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Bila jumlah dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima, hanya dividen yang diinvestasikan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen yang tidak diinvestasikan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "RUPS atau dividen interim ... termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis," bunyi Pasal 24 ayat (2) PMK 18/2021.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Selain dividen, Pasal 25 PMK 18/2021 juga memerinci tentang penghasilan lain dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh. Penghasilan lain yang dimaksud antara lain penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT.

Sama seperti dividen, penghasilan lain dapat dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Untuk memperoleh fasilitas pengecualian dividen dan penghasilan lain dari objek PPh, dividen dan penghasilan lain tersebut harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diperoleh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:57 WIB

semoga dapat meningkatan iklim investasi

01 Maret 2021 | 16:19 WIB

Akhirnya terbit aturan turunannya. Semoga dikeluarkannya PMK tersebut dapat tercapai kepastian hukum serta memudahkan wajib pajak untuk pengimplementasikan ketentuannya. Dengan demikian tujuan-tujuan UU Cipta Kerja seperti peningkatan iklim investasi semoga dapat terwujud.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor