PRANCIS

Terbit 2022, OECD Susun Kerangka Pelaporan Pajak atas Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Minggu, 21 November 2021 | 10:00 WIB
Terbit 2022, OECD Susun Kerangka Pelaporan Pajak atas Cryptocurrency

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan tengah menyiapkan kerangka pelaporan pajak (reporting framework) atas mata uang kripto (cryptocurrency).

OECD menyatakan kerangka pelaporan pajak tersebut dibutuhkan untuk menindaklanjuti tantangan-tantangan kepatuhan pajak yang berkaitan dengan aset digital tersebut. Jika tidak ada aral melintang,m kerangka pelaporan tersebut akan diterbitkan OECD pada 2022.

"Pembahasan teknis mengenai aset kripto yang tercakup dalam reporting framework, informasi yang harus dilaporkan oleh penyedia jasa, dan transaksi yang perlu dilaporkan sedang berlangsung," kata Head of the Tax Data and Statistical Analysis Unit OECD Michelle Harding, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Dalam kerangka pelaporan tersebut, lanjut Herding, pihak yang wajib melaporkan informasi terkait dengan cryptocurrency adalah pihak perantara yang memfasilitasi transaksi aset kripto. Selanjutnya, informasi tersebut dapat dipertukarkan dengan otoritas pajak lainnya.

Sebagai informasi, OECD memang sudah berencana untuk merancang reporting framework atas aset kripto sejak tahun lalu. Kerangka pelaporan atas aset kripto yang sedang dirancang tersebut nantinya akan melengkapi OECD common reporting standard.

Seperti dilansir Tax Notes Internasional, OECD menilai negara-negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan konsisten terkait dengan perlakuan pajak yang akan diterapkan atas aset-aset lainnya seperti cryptocurrency.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Selain itu, OECD juga berpandangan kepatuhan pajak perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi cryptoassets dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency juga perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi serta kebijakan-kebijakan terkait dengan lingkungan.

Lalu, perlakuan pajak atas cryptoassets serta cryptocurrency juga perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan decentralised finance. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak