PRANCIS

Terbit 2022, OECD Susun Kerangka Pelaporan Pajak atas Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Minggu, 21 November 2021 | 10:00 WIB
Terbit 2022, OECD Susun Kerangka Pelaporan Pajak atas Cryptocurrency

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan tengah menyiapkan kerangka pelaporan pajak (reporting framework) atas mata uang kripto (cryptocurrency).

OECD menyatakan kerangka pelaporan pajak tersebut dibutuhkan untuk menindaklanjuti tantangan-tantangan kepatuhan pajak yang berkaitan dengan aset digital tersebut. Jika tidak ada aral melintang,m kerangka pelaporan tersebut akan diterbitkan OECD pada 2022.

"Pembahasan teknis mengenai aset kripto yang tercakup dalam reporting framework, informasi yang harus dilaporkan oleh penyedia jasa, dan transaksi yang perlu dilaporkan sedang berlangsung," kata Head of the Tax Data and Statistical Analysis Unit OECD Michelle Harding, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam kerangka pelaporan tersebut, lanjut Herding, pihak yang wajib melaporkan informasi terkait dengan cryptocurrency adalah pihak perantara yang memfasilitasi transaksi aset kripto. Selanjutnya, informasi tersebut dapat dipertukarkan dengan otoritas pajak lainnya.

Sebagai informasi, OECD memang sudah berencana untuk merancang reporting framework atas aset kripto sejak tahun lalu. Kerangka pelaporan atas aset kripto yang sedang dirancang tersebut nantinya akan melengkapi OECD common reporting standard.

Seperti dilansir Tax Notes Internasional, OECD menilai negara-negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan konsisten terkait dengan perlakuan pajak yang akan diterapkan atas aset-aset lainnya seperti cryptocurrency.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, OECD juga berpandangan kepatuhan pajak perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi cryptoassets dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency juga perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi serta kebijakan-kebijakan terkait dengan lingkungan.

Lalu, perlakuan pajak atas cryptoassets serta cryptocurrency juga perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan decentralised finance. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra