KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terapkan e-Perda, Kemendagri: Solusi Atasi Obesitas Regulasi di Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 10:10 WIB
Terapkan e-Perda, Kemendagri: Solusi Atasi Obesitas Regulasi di Daerah

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri memulai penerapan aplikasi e-Perda untuk mengatasi regulasi yang kerap kali tumpang tindih di daerah.

Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan e-Perda akan memudahkan Kemendagri dalam mengkaji perda. Dengan aplikasi tersebut, ia berharap tidak ada lagi obesitas regulasi di daerah atau tumpang tindih dengan peraturan yang telah ada.

"Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di-review ulang kembali. Nah, kami membutuhkan waktu kecepatan untuk menyelesaikan review ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Akmal mengatakan e-Perda menjadi salah suatu inovasi sebagai wujud dari pelaksanaan birokrasi 3.0. Penerapan aplikasi ini akan mendukung pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan interaksi dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia menilai Banten menjadi provinsi pertama yang menerapkan aplikasi tersebut. Penerapan e-Perda juga akan meminimalkan jarak antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam memberikan pembinaan mengenai pembentukan produk hukum di daerah.

Di sisi lain, e-Perda juga memberikan ruang untuk keterlibatan publik dalam penyusunan perda agar lebih efektif, cepat, dan akuntabel. "Kalau ada perda baru yang akan dibuat, kami pastikan perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, lanjut Akmal, aplikasi e-Perda dibuat untuk memastikan produk hukum yang diterbitkan pemda sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui e-Perda, pemda juga bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server karena semuanya telah disiapkan Kemendagri. Aplikasi e-Perda ini akan membantu pemda berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya sehingga prosesnya tidak berbelit-belit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN