KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terapkan e-Perda, Kemendagri: Solusi Atasi Obesitas Regulasi di Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 10:10 WIB
Terapkan e-Perda, Kemendagri: Solusi Atasi Obesitas Regulasi di Daerah

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri memulai penerapan aplikasi e-Perda untuk mengatasi regulasi yang kerap kali tumpang tindih di daerah.

Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan e-Perda akan memudahkan Kemendagri dalam mengkaji perda. Dengan aplikasi tersebut, ia berharap tidak ada lagi obesitas regulasi di daerah atau tumpang tindih dengan peraturan yang telah ada.

"Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di-review ulang kembali. Nah, kami membutuhkan waktu kecepatan untuk menyelesaikan review ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Akmal mengatakan e-Perda menjadi salah suatu inovasi sebagai wujud dari pelaksanaan birokrasi 3.0. Penerapan aplikasi ini akan mendukung pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan interaksi dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia menilai Banten menjadi provinsi pertama yang menerapkan aplikasi tersebut. Penerapan e-Perda juga akan meminimalkan jarak antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam memberikan pembinaan mengenai pembentukan produk hukum di daerah.

Di sisi lain, e-Perda juga memberikan ruang untuk keterlibatan publik dalam penyusunan perda agar lebih efektif, cepat, dan akuntabel. "Kalau ada perda baru yang akan dibuat, kami pastikan perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, lanjut Akmal, aplikasi e-Perda dibuat untuk memastikan produk hukum yang diterbitkan pemda sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui e-Perda, pemda juga bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server karena semuanya telah disiapkan Kemendagri. Aplikasi e-Perda ini akan membantu pemda berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya sehingga prosesnya tidak berbelit-belit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra