Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tas di rumah produksi, Kampung Babakan Nangka, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong Kabupatean Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (19/2/2021). Wajib pajak UMKM yang hendak memanfaatkan fasilitas PPh final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ditanggung pemerintah (DTP) atas masa pajak Januari 2021 perlu segera melaporkan realisasi pemanfaatan insentif hari ini, Sabtu (20/2/2021). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang hendak memanfaatkan fasilitas PPh final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ditanggung pemerintah (DTP) atas masa pajak Januari 2021 perlu segera melaporkan realisasi pemanfaatan insentif hari ini, Sabtu (20/2/2021).
Sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2021, laporan realisasi PPh final UMKM DTP harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jika tidak, fasilitas itu tidak dapat dimanfaatkan. "Wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi ... sampai dengan batas waktu ... tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP ... untuk masa pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 6 ayat (6) PMK 9/2021, dikutip Sabtu (20/2/2021).
Dipertegas pula pada Pasal 6 ayat (8), wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan wajib menyetorkan PPh final UMKM terutang untuk masa pajak yang terutang, yakni sebesar 0,5% dari omzet sebagaimana diatur PP 23/2018.
Untuk menyampaikan laporan realisasi, wajib pajak cukup memanfaatkan saluran yang disediakan pada laman pajak.go,id menggunakan formulir laporan realisasi PPh final UMKM DTP yang terlampir pada PMK 9/2021.
Aspek-aspek yang perlu dilaporkan dalam laporan realisasi PPh final UMKM DTP adalah seluruh PPh final UMKM yang seharusnya terutang baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak.
Apabila wajib pajak melakukan kesalahan dalam melaporkan realisasi pemanfaatan insentif, PMK 9/2021 juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan.
Pada Pasal 6 ayat (7), laporan realisasi PPh final UMKM DTP dapat dilakukan pembetulan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.
Dengan demikian, bila batas waktu penyampaian laporan realisasi PPh final UMKM DTP atas masa pajak Januari 2021 adalah pada tanggal 20 Februari 2021, maka batas waktu penyampaian pembetulan atas laporan realisasi tersebut jatuh pada 31 Maret 2021. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.