Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harus disampaikan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) paling lambat besok, Rabu (31/5/2023). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (30/5/2023).
Sejatinya, sesuai dengan PMK 196/2021, pelaporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 (orang pribadi) dan 30 April 2023 (wajib pajak badan). Namun, DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan tahun pertama.
“Untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, laporan disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita Mei 2023.
Otoritas mengatakan laporan tersebut harus secara konsisten disampaikan hingga berakhirnya batas waktu investasi. Pelaporan sudah bisa dilakukan melalui fitur e-reporting PPS yang tersedia pada laman DJP Online.
Bila laporan tidak disampaikan hingga batas waktu, wajib pajak bakal mendapat surat teguran dari DJP. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final. Simak pula ‘Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS’.
Selain mengenai laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi peserta PPS, ada pula ulasan tentang kebijakan cukai. Kemudian, ada juga bahasan mengenai tidak dapat digunakannya menu Profil pada DJP Online untuk sementara waktu.
Dalam dokumen APBN Kita Mei 2023, otoritas menjabarkan beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak peserta PPS ketika menyampaikan laporan repatriasi. Pertama, wajib pajak melaporkan repatriasi dalam mata uang saat repatriasi (mata uang tujuan).
Kedua, wajib pajak mentranslasi realisasi repatriasi ke dalam mata uang asal sesuai Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Ketiga, wajib pajak melampirkan bukti repatriasi ketika mengalihkan harta bersih dan bukti ketika harta bersih dialihkan ke dalam wilayah NKRI. (DDTCNews)
Dalam dokumen APBN Kita Mei 2023, otoritas menjabarkan beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak peserta PPS ketika melakukan pelaporan investasi.
Pertama, mencantumkan informasi investasi dalam e-reporting PPS. Informasi yang dimaksud adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. Kedua, wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga September 2023 untuk merealisasikan seluruh komitmen investasi dalam SPPH. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 25 Mei 2023, sebanyak 1.711 wajib pajak peserta PPS melaporkan realisasi repatriasi dan/atau investasi. Perinciannya, 281 peserta menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan 1.430 peserta menyampaikan laporan realisasi investasi.
"Nilai investasi senilai Rp1,67 triliun dan nilai repatriasi sejumlah Rp3,65 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Dalam pelaksanaan PPS pada periode 1 Januari - 30 Juni 2022, DJP mencatat komitmen harta bersih dari peserta PPS untuk direpatriasi mencapai Rp13,7 triliun dan harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan mencapai Rp22,34 triliun. (DDTCNews)
Wajib pajak tidak dapat menggunakan menu Profil pada DJP Online untuk sementara waktu. Menu Profil sedang dalam pemeliharaan oleh DJP. Simak ‘Menu Profil DJP Online Tak Bisa Digunakan Wajib Pajak Sementara Waktu’.
“Menu Profil sedang dalam pemeliharaan. Anda tidak dapat menggunakan menu Profil untuk sementara waktu. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi KPP Administrasi,” bunyi notifikasi tersebut. (DDTCNews)
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun depan tetap akan dibahas kembali bersama DPR bersamaan dengan RAPBN 2024.
"Nanti sambil jalan, nanti tentunya kita akan mengikuti mekanisme di DPR. Kita akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya,” ujarnya. (Kontan/Bisnis Indonesia)
Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan teknis hukum perpajakan berdimensi kode ektik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Pelatihan diikuti oleh 70 hakim pengadilan pajak.
Anggota KY/Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta menjelaskan berdasarkan pada Pasal 20 ayat (2) UU 18/2011, KY bertugas mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. Materi dan metode pelatihan ini mengombinasikan teknis hukum perpajakan dan KEPPH.
Sukma menambahkan pelatihan tersebut juga mengulas tentang KEPPH yang disusun dalam bentuk studi kasus. Bahannya berasal dari laporan-laporan masyarakat ke KY atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan hakim pengadilan pajak.
“Materi ini penting dibahas agar para hakim pengadilan pajak menjadikan setiap kasus yang diajarkan sebagai bahan evaluasi dan mencegahnya melakukan perbuatan-perbuatan tersebut,” tuturnya. (DDTCNews)
PP 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan direvisi. Kemenkeu memandang PP 63/2016 perlu direvisi demi memodernisasi sarana dan prasarana yang dimiliki BKN selaku instansi pembina manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Konsultasi publik atas RPP yang merevisi PP 63/2016 telah digelar pada 19 Mei 2023 dengan melibatkan 8 kementerian/lembaga (K/L) pengguna computer assisted test (CAT). Dalam RPP itu, pemerintah berencana mengubah tarif layanan CAT dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.