PAJAK PENGHASILAN

TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 15:56 WIB
TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap telah menerapkan skema baru berupa tarif efektif rata-rata (TER) tiap bulannya. Pertanyaannya, kapan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikurangkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap?

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan sesuai dengan ketentuan terbaru, yakni PMK 168/2023, ada 2 dasar penghitungan atau pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Keduanya adalah penghasilan bruto dan penghasilan kena pajak.

Untuk masa selain masa pajak terakhir – sederhananya untuk bulanan – penghitungan menggunakan TER PP 58/2023 yang dikalikan dengan penghasilan bruto. Untuk masa pajak terakhir akan dihitung PPh terutang dengan dasar pengenaan berupa penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

“Penghasilan kena pajak adalah Ph (penghasilan) bruto dikurangi dengan pengurang = Ph neto. Kemudian, Ph neto akan dikurangi dengan PTKP,” jelas Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Sesuai dengan PMK 168/2023, penghasilan neto merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan. Penghasilan kena pajak sebesar penghasilan neto dikurangi PTKP.

Dengan demikian, pengurangan PTKP untuk mendapatkan nilai penghasilan kena pajak dilakukan pada masa pajak terakhir. “Masa pajak terakhir akan memperhitungkan pajak yang seharusnya terutang dan yang telah dipotong selama 1 tahun (setahun/disetahunkan),” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Berdasarkan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bulanan).

Dengan demikian, saat penghitungan 1 tahun pajak (Desember), ada potensi lebih bayar atau kurang bayar. Jika lebih bayar, sesuai dengan ketentuan, kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong wajib dikembalikan. Simak ‘Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR’.

Pengurangan yang Diperbolehkan

Adapun berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 168/2023, ada beberapa aspek pengurangan yang diperbolehkan bagi pegawai tetap. Pertama, biaya jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Kedua, iuran terkait dengan program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja. Pembayaran itu kepada:

  • dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
  • badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  • badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Biaya Jabatan

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 168/2023, besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

“Dalam hal pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan … dihitung pada masing-masing pemberi kerja,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) PMK 168/2023.

Adapun jika pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan pemotong pajak, biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap.

Pengurangan itu dilakukan dalam penghitungan PPh pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PMK 168/2023, penghasilan bruto bagi pegawai tetap meliputi seluruh penghasilan—baik bersifat teratur maupun tidak teratur— yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?