BERITA PAJAK HARI INI

Tentukan Biaya Pinjaman yang Dibebankan Pakai EBITDA, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:02 WIB
Tentukan Biaya Pinjaman yang Dibebankan Pakai EBITDA, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan sedang menyiapkan ketentuan tentang persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA untuk keperluan penghitungan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/12/2021).

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batas jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

"Benar, bisa debt to equity ratio (DER), bisa EBITDA (earning before interest, taxes, depreciation, and amortization). Kami akan menggunakan EBITDA, PMK baru akan diterbitkan," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pasal 18 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan bisa ditentukan dengan menggunakan metode yang lazim digunakan sesuai dengan international best practice.

Metode yang dapat digunakan tersebut antara lain seperti metode perbandingan antara utang dan modal (DER), perbandingan antara persentase tertentu dari biaya pinjaman dan EBITDA, atau metode lainnya. Cakupan ini lebih luas ketimbang aturan sebelumnya yang hanya menggunakan DER.

Selain mengenai biaya pinjaman yang dapat dibebankan, ada pula bahasan terkait dengan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari para pelaku perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Transaksi Artifisial

Perubahan Pasal 18 UU PPh melalui UU PPh juga dinilai dapat mencegah praktik penghindaran pajak, khususnya melalui transaksi yang bersifat artifisial. Kementerian Keuangan mengatakan ada penegasan atas transaksi artifisial yang tidak sejalan dengan prinsip substance over form.

Pemerintah diberi kewenangan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak, baik itu mengurangi, menghindari, maupun menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

"Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya," bunyi pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Simak pula ‘UU HPP Atur Metode Baru Tekan Penghindaran Pajak via Transfer Pricing’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PPN PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tingkat kepatuhan yang baik dari penyelenggara PMSE terlihat dari kinerja penerimaan PPN transaksi elektronik. Sampai dengan akhir Oktober 2021, penerimaan PPN dari transaksi elektronik mencapai Rp3,92 triliun.

"Dari realisasi tersebut bisa dilihat bahwa kepatuhan pelaku PMSE cukup optimal dan DJP akan terus mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi PMSE," katanya. (DDTCNews)

Sosialisasi Secara Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan forum dan pertemuan online menjadi pilihan utama dalam sosialisasi UU HPP. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan pada lingkungan kantor pusat tetapi juga intens melibatkan unit vertikal DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Saat ini [sosialisasi UU HPP] masih banyak melalui daring-daring," katanya. (DDTCNews)

Pendaftaran IMEI

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan terkait dengan tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-05/BC/2020. Adapun peraturan baru tersebut ditetapkan Dirjen Bea Cukai Askolani pada 9 November 2021.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor perangkat telekomunikasi, perlu mengatur kembali tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI," bunyi bagian pertimbangan PER-13/BC/2021. Simak ‘DJBC Revisi Peraturan Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Ponsel Impor’. (DDTCNews)

Pajak dalam Transaksi Sewa

Wajib pajak harus cermat dalam memperlakukan transaksi sewa untuk kepentingan penghitungan pajak. Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmianto Himawan menerangkan ada perbedaan dalam mengidentifikasi sewa antara PSAK 73 dan ketentuan pajak.

“Akibat dari perbedaan ini, kami mencatat ada 1 contoh transaksi ya. Jual beli listrik kalau ketentuan PSAK 73 bisa mengandung sewa, tapi kalau di pajak ini bisa saja adalah jual beli listrik," ujar Ilmianto. Simak ‘Wajib Pajak Harus Cermat Menghitung Pajak Atas Sewa, Ini Alasannya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Infrastruktur Pendukung Pelaksanaan PPS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas masih memiliki waktu sekitar sebulan untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung implementasi program pengungkapan sukarela (PPS).

"Insyaallah, siap pada waktunya nanti," katanya. (DDTCNews)

Calon Deputi Gubernur BI

Komisi XI DPR menyetujui Juda Agung dan Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) usai menjalan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito mengatakan seluruh fraksi di Komisi XI DPR menyetujui kedua kandidat tersebut. Keduanya dinilai memiliki kapasitas yang mumpuni untuk mengemban jabatan tersebut. (Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra