PELAPORAN SPT

Tenggat 13 Hari Lagi, Lapor SPT dengan e-Filing DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:15 WIB
Tenggat 13 Hari Lagi, Lapor SPT dengan e-Filing DJP Online

Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi tinggal 13 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021.

Ditjen Pajak (DJP), melalui akun Instagram-nya, mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir. DJP juga meminta wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing melalui pajak.go.id (DJP Online).

“Lapor dengan e-filing, mudah lapornya, cepat selesainya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui laman resminya, DJP menegaskan ketentuan pemberian insentif lewat PMK 239/2020 dan PMK 9/2021 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh. Simak ‘Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah’.

Sebelumnya, Brand Ambassador DJP Merry Riana mengatakan setidaknya ada 3 alasan wajib pajak harus melaporkan SPT lebih awal, yakni bebas dari rasa waswas, merasa lebih tenang, dan bisa fokus pada pencapaian berikutnya.

Merry mengatakan pelaporan SPT lebih awal tidak hanya menentukan masa depan wajib pajak. Langkah tersebut akan berpengaruh pada seluruh bangsa Indonesia. Seperti diketahui, penerimaan pajak menjadi penyokong terbesar pendapatan negara dalam APBN.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang sudah tersedia di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan. Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan panduan dan informasi melalui media sosial @DitjenPajakRI.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra