Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi tinggal 13 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021.
Ditjen Pajak (DJP), melalui akun Instagram-nya, mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir. DJP juga meminta wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing melalui pajak.go.id (DJP Online).
“Lapor dengan e-filing, mudah lapornya, cepat selesainya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (18/3/2021).
Melalui laman resminya, DJP menegaskan ketentuan pemberian insentif lewat PMK 239/2020 dan PMK 9/2021 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh. Simak ‘Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah’.
Sebelumnya, Brand Ambassador DJP Merry Riana mengatakan setidaknya ada 3 alasan wajib pajak harus melaporkan SPT lebih awal, yakni bebas dari rasa waswas, merasa lebih tenang, dan bisa fokus pada pencapaian berikutnya.
Merry mengatakan pelaporan SPT lebih awal tidak hanya menentukan masa depan wajib pajak. Langkah tersebut akan berpengaruh pada seluruh bangsa Indonesia. Seperti diketahui, penerimaan pajak menjadi penyokong terbesar pendapatan negara dalam APBN.
Wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang sudah tersedia di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan. Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan panduan dan informasi melalui media sosial @DitjenPajakRI.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.
Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.