KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tenaga Kerja Asing akan Dipungut Retribusi, Berapa?

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 20:02 WIB
Tenaga Kerja Asing akan Dipungut Retribusi, Berapa?

Tenaga kerja asing. (Iustrasi)

BENGKULU TENGAH, DDTCNews - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, berencana memungut retribusi dari tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah Masdar Helmi mengatakan retribusi akan dipungut jika TKA ingin memperpanjang izin bekerjanya di Bengkulu Tengah. Ia menyebut saat ini tengah memfinalisasi peraturan bupati (Perbup) tentang retribusi TKA tersebut. Nominal retribusi juga masih dirahasiakan.

“Perbup tentang retribusi TKA saat ini sedang diperiksa oleh Bagian Hukum Setda Pemkab, sebelum akhirnya diverifikasi Biro Hukum Setda Provinsi. Setelah selesai, barulah retribusi TKA bisa dipungut,” katanya di Bengkulu Tengah, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Masdar menargetkan beleid itu bisa disahkan April 2020, agar retribusi dapat dimulai bulan berikutnya. Ia memperkirakan retribusi TKA bisa mendatangkan penerimaan Rp450 juta pada tahun pertama pelaksanaannya, dan akan masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Masdar menyebut setidaknya ada 93 TKA yang bekerja di Bengkulu Tengah. Mereka kebanyakan bekerja di sektor pertambangan. Meski telah sejak lama bekerja di Bengkulu Tengah, Masdar menilai para TKA tak memberikan kontribusi apapun kepada pemda.

Dengan demikian, pungutan retribusi tersebut akan menambah pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah. Selain menyiapkan Perbup, Pemda juga menyiapkan aplikasi sebagai metode pembayaran retribusi TKA.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dilansir dari bengkuluekspress.com, Masdar ingin pembayaran retribusi itu dilakukan secara nontunai, dan terkoneksi dengan pemerintah pusat. Apalagi, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 membolehkan daerah memungut retribusi perpajangan izin bekerja para TKA.

Adapun menurut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, pemberi kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA langsung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas juga dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak (BNPB). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar