KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tenaga Kerja Asing akan Dipungut Retribusi, Berapa?

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 20:02 WIB
Tenaga Kerja Asing akan Dipungut Retribusi, Berapa?

Tenaga kerja asing. (Iustrasi)

BENGKULU TENGAH, DDTCNews - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, berencana memungut retribusi dari tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah Masdar Helmi mengatakan retribusi akan dipungut jika TKA ingin memperpanjang izin bekerjanya di Bengkulu Tengah. Ia menyebut saat ini tengah memfinalisasi peraturan bupati (Perbup) tentang retribusi TKA tersebut. Nominal retribusi juga masih dirahasiakan.

“Perbup tentang retribusi TKA saat ini sedang diperiksa oleh Bagian Hukum Setda Pemkab, sebelum akhirnya diverifikasi Biro Hukum Setda Provinsi. Setelah selesai, barulah retribusi TKA bisa dipungut,” katanya di Bengkulu Tengah, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Masdar menargetkan beleid itu bisa disahkan April 2020, agar retribusi dapat dimulai bulan berikutnya. Ia memperkirakan retribusi TKA bisa mendatangkan penerimaan Rp450 juta pada tahun pertama pelaksanaannya, dan akan masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Masdar menyebut setidaknya ada 93 TKA yang bekerja di Bengkulu Tengah. Mereka kebanyakan bekerja di sektor pertambangan. Meski telah sejak lama bekerja di Bengkulu Tengah, Masdar menilai para TKA tak memberikan kontribusi apapun kepada pemda.

Dengan demikian, pungutan retribusi tersebut akan menambah pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah. Selain menyiapkan Perbup, Pemda juga menyiapkan aplikasi sebagai metode pembayaran retribusi TKA.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Dilansir dari bengkuluekspress.com, Masdar ingin pembayaran retribusi itu dilakukan secara nontunai, dan terkoneksi dengan pemerintah pusat. Apalagi, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 membolehkan daerah memungut retribusi perpajangan izin bekerja para TKA.

Adapun menurut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, pemberi kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA langsung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas juga dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak (BNPB). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini