KLARIFIKASI OTORITAS MONETER

Temukan Modus Penipuan Soal Amnesti Pajak, BI Minta Masyarakat Waspada

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 09:00 WIB
Temukan Modus Penipuan Soal Amnesti Pajak, BI Minta Masyarakat Waspada

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan petugas BI dan menagih uang pada peserta program amnesti pajak.

Melalui akun media sosial Instagram, BI menjelaskan otoritas moneter tidak melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada apabila dihubungi orang yang mengatasnamakan BI.

"#SobatRupiah, hati-hati dengan oknum yang berpura-pura menjadi petugas penagih amnesti pajak dengan mengatasnamakan Bank Indonesia, ya!" tulis BI pada akun Instagram @bank_indonesia, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BI melalui unggahannya turut menampilkan surat palsu yang berisi tagihan kepada masyarakat agar membayar sejumlah uang untuk mengikuti program amnesti pajak. Surat tersebut juga dilengkapi dengan logo BI dan meterai.

Meski terkesan meyakinkan, BI menegaskan tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Menurut BI, semua urusan perpajakan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

"Jadi, pastikan laporan tagihan pajak hanya berasal dari @ditjenpajakri!," tulis BI.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, pemerintah memang tengah mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang juga mengakomodasi keikutsertaan peserta amnesti pajak pada 2016-2017. PPS diadakan berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Bank Indonesia (@bank_indonesia)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak