KP2KP PINRANG

Temui Calon PKP Pedagang Eceran, Fiskus Bahas Faktur Pajak Digunggung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Temui Calon PKP Pedagang Eceran, Fiskus Bahas Faktur Pajak Digunggung

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi perpajakan kepada calon pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki usaha sebagai pedagang eceran.

Petugas dari KP2KP Pinrang Dhika mengatakan edukasi yang diberikan tersebut di antaranya terkait dengan pembuatan faktur pajak digunggung atau faktur pajak yang tidak diisi dengan nama, identitas pembeli, dan tanda tangan penjual.

“PKP pedagang eceran memiliki perlakuan khusus. Setiap penjualan atau penyerahan oleh PKP ini tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran seperti pada umumnya,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dhika menjelaskan pedagang eceran yang berstatus PKP dapat menggunakan sistem faktur pajak digunggung. Alhasil, pencantuman identitas pembeli, alamat, NPWP dan tanda tangan pembeli tidak wajib dalam faktur pajak digunggung tersebut.

Menurutnya, faktur pajak digunggung tersebut memberikan kemudahan bagi pedagang eceran karena bukti penyerahan bisa dibuat dalam bentuk invoice atau nota pembelian. Ketentuan faktur pajak digunggung ini diatur dalam PMK 18/2021 dan PER-03/PJ/2022.

“Karena wajib pajak memiliki usaha retail yang frekuensi penjualannya sering dan dengan nominal kecil maka tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak pada umumnya. Pedagang eceran yang berstatus PKP dapat menggunakan sistem faktur pajak digunggung,” tutur Dhika.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selain faktur pajak digunggung, Dhika juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan pengukuhan PKP kepada wajib pajak.

Dia juga mengingatkan calon PKP untuk selalu memanfaatkan layanan konsultasi via Whatsapp jika wajib pajak memiliki pertanyaan, baik terkait dengan prosedur pengajuan pengukuhan PKP maupun konsultasi perpajakan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses