KP2KP PINRANG

Temui Calon PKP Pedagang Eceran, Fiskus Bahas Faktur Pajak Digunggung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Temui Calon PKP Pedagang Eceran, Fiskus Bahas Faktur Pajak Digunggung

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi perpajakan kepada calon pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki usaha sebagai pedagang eceran.

Petugas dari KP2KP Pinrang Dhika mengatakan edukasi yang diberikan tersebut di antaranya terkait dengan pembuatan faktur pajak digunggung atau faktur pajak yang tidak diisi dengan nama, identitas pembeli, dan tanda tangan penjual.

“PKP pedagang eceran memiliki perlakuan khusus. Setiap penjualan atau penyerahan oleh PKP ini tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran seperti pada umumnya,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dhika menjelaskan pedagang eceran yang berstatus PKP dapat menggunakan sistem faktur pajak digunggung. Alhasil, pencantuman identitas pembeli, alamat, NPWP dan tanda tangan pembeli tidak wajib dalam faktur pajak digunggung tersebut.

Menurutnya, faktur pajak digunggung tersebut memberikan kemudahan bagi pedagang eceran karena bukti penyerahan bisa dibuat dalam bentuk invoice atau nota pembelian. Ketentuan faktur pajak digunggung ini diatur dalam PMK 18/2021 dan PER-03/PJ/2022.

“Karena wajib pajak memiliki usaha retail yang frekuensi penjualannya sering dan dengan nominal kecil maka tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak pada umumnya. Pedagang eceran yang berstatus PKP dapat menggunakan sistem faktur pajak digunggung,” tutur Dhika.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain faktur pajak digunggung, Dhika juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan pengukuhan PKP kepada wajib pajak.

Dia juga mengingatkan calon PKP untuk selalu memanfaatkan layanan konsultasi via Whatsapp jika wajib pajak memiliki pertanyaan, baik terkait dengan prosedur pengajuan pengukuhan PKP maupun konsultasi perpajakan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak