Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi perpajakan kepada calon pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki usaha sebagai pedagang eceran.
Petugas dari KP2KP Pinrang Dhika mengatakan edukasi yang diberikan tersebut di antaranya terkait dengan pembuatan faktur pajak digunggung atau faktur pajak yang tidak diisi dengan nama, identitas pembeli, dan tanda tangan penjual.
“PKP pedagang eceran memiliki perlakuan khusus. Setiap penjualan atau penyerahan oleh PKP ini tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran seperti pada umumnya,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (19/10/2022).
Dhika menjelaskan pedagang eceran yang berstatus PKP dapat menggunakan sistem faktur pajak digunggung. Alhasil, pencantuman identitas pembeli, alamat, NPWP dan tanda tangan pembeli tidak wajib dalam faktur pajak digunggung tersebut.
Menurutnya, faktur pajak digunggung tersebut memberikan kemudahan bagi pedagang eceran karena bukti penyerahan bisa dibuat dalam bentuk invoice atau nota pembelian. Ketentuan faktur pajak digunggung ini diatur dalam PMK 18/2021 dan PER-03/PJ/2022.
“Karena wajib pajak memiliki usaha retail yang frekuensi penjualannya sering dan dengan nominal kecil maka tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak pada umumnya. Pedagang eceran yang berstatus PKP dapat menggunakan sistem faktur pajak digunggung,” tutur Dhika.
Selain faktur pajak digunggung, Dhika juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan pengukuhan PKP kepada wajib pajak.
Dia juga mengingatkan calon PKP untuk selalu memanfaatkan layanan konsultasi via Whatsapp jika wajib pajak memiliki pertanyaan, baik terkait dengan prosedur pengajuan pengukuhan PKP maupun konsultasi perpajakan lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.