KEPATUHAN PAJAK

Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:30 WIB
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan validasi serta analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal. Simak ‘Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP’.

“Hasil penelitian kepatuhan formal … dituangkan dalam daftar nominatif (dafnom),” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dafnom yang dimaksud meliputi, pertama, dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa:

  • surat imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);
  • surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
  • surat imbauan untuk melakukan pembetulan laporan pajak;
  • surat imbauan lainnya untuk memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

Kedua, dafnom wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pengukuhan PKP. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran usaha/penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar, tetapi wajib pajak tidak memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Ketiga, dafnom wajib pajak yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Adapun dafnom ini berisi daftar wajib pajak diusulkan untuk diterbitkan STP, yaitu wajib pajak yang memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • tidak atau kurang membayar PPh dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP;
  • memiliki kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP; dan/atau
  • dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP.

Keempat, dafnom wajib pajak yang diterbitkan Surat Teguran. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajak sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kelima, dafnom wajib pajak yang diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimilikinya akan dicabut, dibatalkan, ditinjau ulang, atau tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keenam, dafnom lainnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi kembali, penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.

“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya