Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Haydar. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Beberapa waktu lalu, perusahaan kami melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) pada 10 April 2022. Namun, kami belum membuat faktur pajaknya.
Pertanyaan saya, apakah faktur pajak tetap dapat dibuat? Kemudian, apa implikasi dan risikonya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Haydar, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Haydar atas pertanyaan yang telah disampaikan. Pada dasarnya, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Kemudian, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022) diatur mengenai saat dibuatnya faktur pajak. Pasal 3 ayat (2) PER-03/2022 berbunyi:
“(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
Selanjutnya, dalam hal tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, faktur pajak terlambat dibuat. Hal ini dimuat dalam Pasal 32 ayat (1) PER-03/2022 sebagai berikut.
“(1) Faktur Pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).”
Atas faktur pajak tersebut, PKP dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). PPN yang tercantum dalam faktur pajak terlambat dibuat merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Kemudian, perlu menjadi catatan, PKP harus menerbitkan faktur pajak tidak melewati 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat. Apabila faktur pajak yang dibuat melewati jangka waktu 3 bulan merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PER-03/2022 yang berbunyi:
“(1) Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).”
Implikasinya, PKP dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa sanksi denda sebesar 1% dari DPP. Selain itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dianggap tidak dibuat merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Berdasarkan ppada enjelasan di atas dapat disimpulkan perusahaan Bapak tetap dapat menerbitkan faktur pajak. Namun, atas faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak terlambat dibuat.
Adapun perusahaan Bapak akan dikenai sanksi denda sebesar 1% dari DPP dan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
ka bukan masih 2% ya sanksi administrasi keterlambatan pembuatan faktur pajak dari pasal 14 ayat 4 , kup tahn 2013