KOREA SELATAN

Tekan Inflasi, Impor Bahan Pangan Dibebaskan dari Bea Masuk

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Juli 2022 | 10:00 WIB
Tekan Inflasi, Impor Bahan Pangan Dibebaskan dari Bea Masuk

Foto udara area pabrik sikuit terintegrasi (‘chip’) milik Samsung Electronics di Hwaseong, Korea Selatan, terlihat dalam foto yang diterima pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan memutuskan untuk membebaskan impor bahan pangan dari pengenaan bea masuk. Tujuannya, menekan laju inflasi.

Beberapa bahan pangan yang diberi pembebasan bea masuk antara lain impor daging sapi, daging ayam, daging babi, susu bubuk, hingga kopi.

"Pemerintah harus turut serta menstabilkan harga. Kita dalam keadaan genting," ujar Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Perlu diketahui, sebelumnya Korea Selatan telah membebaskan bea masuk asa beberapa komoditas seperti minyak goreng hingga liquefied natural gas (LNG).

Pembebasan bea masuk dilatarbelakangi oleh inflasi Korea Selatan per Juni 2022 yang tercatat mencapai 6%, tertinggi dalam 24 tahun terakhir.

Tanpa fasilitas pembebasan, tarif bea masuk terhadap impor daging sapi mencapai 40%. Khusus untuk daging sapi yang diimpor dari AS dan Australia, tarif bea masuk yang berlaku adalah sebesar 10,6% dan 16% berkat adanya perjanjian dagang.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Dengan pembebasan bea masuk, Pemerintah Korea Selatan memperkirakan harga daging sapi impor akan menurun sebesar 8%.

Selain membebaskan bea masuk atas beragam komoditas, Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memberikan dukungan terhadap peternakan guna menekan biaya produksi.

Bantuan keuangan senilai KRW480 miliar juga akan dikucurkan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini