KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tekan Harga Mobil Listrik, Pemerintah Ingin Pakai Anggaran Subsidi BBM

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Tekan Harga Mobil Listrik, Pemerintah Ingin Pakai Anggaran Subsidi BBM

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Pembangunan Berkelanjutan Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ingin mengalihkan sebagian anggaran subsidi BBM untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Pembangunan Berkelanjutan pada Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan instrumen fiskal akan digunakan pemerintah untuk menekan harga dan meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik.

"Jadi saat ini, dengan restu pemerintah, kami sedang menghitung bagaimana caranya sebagian subsidi BBM ini bisa kita alihkan untuk menekan harga di depan untuk kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Apabila permintaan terhadap kendaraan bermotor listrik naik, lanjut Rachmat, pengusaha akan segera memenuhi kebutuhan tersebut dan harga kendaraan listrik di pasaran akan menurun.

Dia menyebut komponen yang membuat kendaraan bermotor listrik cenderung mahal di antaranya baterai. Meski demikian, sambungnya, harga baterai diekspektasikan akan terus turun seiring dengan perkembangan teknologi.

"Kita perlu bikin incentive programme untuk kick start ini. Ke depan semoga beberapa tahun lagi akan lebih murah dan mencapai parity," ujarnya.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rachmat menjelaskan pemanfaatan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil selama ini cenderung atau relatif mudah dijangkau oleh masyarakat dikarenakan adanya subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sudah memberikan subsidi senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 atas konsumsi bahan bakar minyak jenis Pertalite. Subsidi tersebut dinikmati para pengguna mobil dan sepeda motor.

"Sebenarnya negara itu memberikan subsidi secara langsung kepada pengguna mobil dan motor lewat subsidi BBM. Harga keekonomian BBM dibandingkan dengan Pertalite itu beda Rp10.000 hingga Rp11.000," tuturnya.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rachmat menuturkan setiap mobil rata-rata mengonsumsi 1.500 liter BBM setiap tahunnya. Dalam 1 tahun, anggaran subsidi yang dinikmati setiap mobil di Indonesia mencapai Rp15 juta.

Sementara itu, sepeda motor mengonsumsi 300 liter BBM setiap tahunnya. Dengan demikian, subsidi yang dinikmati oleh setiap sepeda motor di Indonesia mencapai Rp3 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)