KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tekan Harga Mobil Listrik, Pemerintah Ingin Pakai Anggaran Subsidi BBM

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Tekan Harga Mobil Listrik, Pemerintah Ingin Pakai Anggaran Subsidi BBM

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Pembangunan Berkelanjutan Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ingin mengalihkan sebagian anggaran subsidi BBM untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Pembangunan Berkelanjutan pada Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan instrumen fiskal akan digunakan pemerintah untuk menekan harga dan meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik.

"Jadi saat ini, dengan restu pemerintah, kami sedang menghitung bagaimana caranya sebagian subsidi BBM ini bisa kita alihkan untuk menekan harga di depan untuk kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila permintaan terhadap kendaraan bermotor listrik naik, lanjut Rachmat, pengusaha akan segera memenuhi kebutuhan tersebut dan harga kendaraan listrik di pasaran akan menurun.

Dia menyebut komponen yang membuat kendaraan bermotor listrik cenderung mahal di antaranya baterai. Meski demikian, sambungnya, harga baterai diekspektasikan akan terus turun seiring dengan perkembangan teknologi.

"Kita perlu bikin incentive programme untuk kick start ini. Ke depan semoga beberapa tahun lagi akan lebih murah dan mencapai parity," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rachmat menjelaskan pemanfaatan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil selama ini cenderung atau relatif mudah dijangkau oleh masyarakat dikarenakan adanya subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sudah memberikan subsidi senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 atas konsumsi bahan bakar minyak jenis Pertalite. Subsidi tersebut dinikmati para pengguna mobil dan sepeda motor.

"Sebenarnya negara itu memberikan subsidi secara langsung kepada pengguna mobil dan motor lewat subsidi BBM. Harga keekonomian BBM dibandingkan dengan Pertalite itu beda Rp10.000 hingga Rp11.000," tuturnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rachmat menuturkan setiap mobil rata-rata mengonsumsi 1.500 liter BBM setiap tahunnya. Dalam 1 tahun, anggaran subsidi yang dinikmati setiap mobil di Indonesia mencapai Rp15 juta.

Sementara itu, sepeda motor mengonsumsi 300 liter BBM setiap tahunnya. Dengan demikian, subsidi yang dinikmati oleh setiap sepeda motor di Indonesia mencapai Rp3 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra